@phdthesis{eprintsunpak10879, school = {Universitas Pakuan}, author = {Daffa Arkhan Firmansyah and Farahdinny Siswajanthy and Abid Abid}, title = {Analisis Legal Standing Kepala Kantor Urusan Agama Sebagai Pemohon Dalam Melakukan Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Putusan Nomor 72/PDT.G/2022/PA.Sor)}, year = {2025}, abstract = {Di dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan diatur oleh serangkaian undang-undang dan peraturan yang menetapkan tata cara, persyaratan, serta hak dan kewajiban yang terkait dengan ikatan pernikahan. Fenomena perkawinan poliandri, bahwa istri memiliki suami lebih dari satu yang hal ini dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita sehingga perkawinan tesebut perlu untuk dibatalkan. Perkara Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Sor bahwa Kepala Kantor KUA berperan sebagai pemohon, mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena merasa tertipu atas pemalsuan identitas status perkawinan pihak wanita. Pembatalan perkawinan diajukan oleh Kepala KUA, yang mana sebelumnya secara administrasi ikut terlibat dalam proses perkawinan tersebut. Adanya pokok permasalahan pada penelitian ini, yaitu: 1) Kedudukan Legal Standing seorang Kepala KUA dalam melakukan pembatalan perkawinan sebagai pemohon 2) Pertimbangan hakim menilai Legal Standing Kepala KUA sebagai pemohon dalam melakukan pembatalan perkawinan sebagai pemohon dalam Putusan Pengadilan Agama Soreang Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Sor. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Perkara No. 72/Pdt.G/2022/PA.Sor, status Kepala KUA sebagai pemohon mengajukan pembatalan perkawinan karena merasa dibohongi dan dirugikan atas pemalsuan identitas status perkawinan oleh Temohon. Kepala KUA memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, karena diberikan kewenangan oleh hukum sesuai Pasal 23 Undang-Undang Perkawinan. Kepala KUA dapat mengajukan pembatalan perkawinan jika terdapat kecacatan dalam perkawinan, seperti pemalsuan identitas oleh Termohon. 2) Dalam pertimbangan hakim, Pemohon memiliki kewenangan atau legitima standi judicio untuk mengajukan pembatalan perkawinan para Temohon. Menurut Majelis Hakim, tuntutan pembatalan perkawinan tersebut relevan dan telah sesuai dengan fakta- fakta yang ada, status pemohon selaku Kepala KUA mempunyai hak dan kepentingan untuk melakukan pengawasan pencatatan perkawinan di wilayah hukum Pemohon bertugas. Maka dari pada itu, meminimalisir kejadian serupa pada masa mendatang perlunya kepastian hukum perkawinan poliandri diatur secara tegas dalam Undang-Undang, dan kepada pihak berwenang sekiranya dalam melaksanakan perkawinan sangat diperlukan pengecekan identitas dari calon mempelai agar terhindar kecurangan atau ketidakjujuran dari masyarakat.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10879/} }