relation: http://eprints.unpak.ac.id/10882/ title: Analisis Kewenangan Kejaksaan Negeri Sebagai Permohonan Dalam Pengajuan Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Perkara Nomor 66/Pdt.P/ 2021/Pn.Jkt.Pst) creator: Sherlyanti Rachmawan, Erreun creator: Satory, Agus creator: Suhermanto, Suhermanto subject: PT (Perseroan Terbatas) subject: Kejaksaan description: Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa jika sebuah Perseroan Terbatas melanggar hukum, itu bisa dibubarkan. Menurut Pasal 146 ayat (1), Kejaksaan adalah salah satu pihak yang bisa mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas. Permasalahan yang diteliti, yaitu mengenai Analisis Kewenangan Kejaksaan Negeri Sebagai Pemohon Dalam Pengajuan Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Perkara Nomor 66/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Pst). Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yang spesifikasinya yuridis-normatif dengan jenis data studi pustaka. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, serta pengolahan data-data dilakukan secara kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap hakim yang menangani langsung perkara tersebut. Pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Pst mengenai kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan pembubaran PT Bedjoe Makmur Bersama, yaitu berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf a yaitu a "Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan". Adapun perbuatan hukum yang menjadi dasar atau alasan bagi Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pembubaran PT Bedjoe Makmur Bersama yaitu berdasarkan atas Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara BAB III tentang Penegakan Hukum huruf B.1) huruf c dan d bahwa PT Bedjoe Makmur Bersama melalui organ struktur pengurus perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memiliki sanksi ancaman pidana, yang kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Perkara Nomor 1395/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Dwi Anggia Permadi (Direktur Utama PT Bedjoe Makmur Bersama) dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 43/Pid.Sus/2017/PT.DKI. Kedua, PT Bedjoe Makmur Bersama telah melakukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang tidak disertai dengan ancaman sanksi pidana usaha selama lebih dari 4 (empat) tahun dan tidak diketahuinya sebagian besar pemegang saham. date: 2023 type: Thesis type: NonPeerReviewed identifier: Sherlyanti Rachmawan, Erreun and Satory, Agus and Suhermanto, Suhermanto (2023) Analisis Kewenangan Kejaksaan Negeri Sebagai Permohonan Dalam Pengajuan Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Perkara Nomor 66/Pdt.P/ 2021/Pn.Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.