%I Universitas Pakuan %D 2024 %A Muhammad Sajdahurrahman Septiawan %A Eka Ardianto Iskandar %A Mustika Mega Wijaya %L eprintsunpak10889 %X Kegiatan jual beli merupakan aktivitas yang menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang-barang bekas yang bisa diatur diimpor dalam keadaan tak baru atau bekas ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan himbauan tentang larangan penjualan pakaian bekas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Dalam penulisan ini terdapat identifikasi masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha terkait jual beli barang bekas dan apa permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan jual beli barang bekas serta upaya jalan keluarnya. Perlindungan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor pada impor pakaian bekas sebagai payung hukum dari suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat bagi konsumen. Perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen pada saat proses jual beli adalah tidak mentaati kewajiban kedua belah pihak dan ketidaktaatannya terhadap UU Perlindungan Konsumen, apabila konsumen mengalami kerugian dikarenakan pelaku usaha, maka pertanggungjawaban yang perlu diberikan oleh pelaku usaha telah dijelaskan ketentuannya dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan apabila pelaku usaha enggan melaksanakan kewajibannya maka pelaku usaha diberikan hukuman pidana atas dasar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Berdasarkan penelitian maka penulis dapat memberikan saran bahwa pemerintah perlu tegas terkait tidak boleh diberlakukannya lagi transaksi jual beli barang bekas khususnya pakaian dan diharapkan kepada penjual barang bekas agar melihat barang bekas yang dibelinya agar tidak mengalami kerugian dan kepada konsumen sebaiknya berhati-hati dalam membeli barang bekas. %T Tanggungjawab Pedagang Terhadap Perdagangan Barang Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022