eprintid: 10920 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/09/20 datestamp: 2026-07-24 02:46:27 lastmod: 2026-07-24 02:46:27 status_changed: 2026-07-24 02:46:27 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Ernih, Ernih creators_name: Suhermanto, Suhermanto creators_name: Chairijah, Chairijah creators_NPM: 0101202331 creators_NPM: NIDN0425106101 creators_NPM: NIDK8819601019 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Suhermanto, Suhermanto contributors_name: Chairijah, Chairijah contributors_NIDN: NIDN0425106101 contributors_NIDN: NIDK8819601019 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM title: Analisis Keabsahan Perjanjian Waralaba Berdasarkan Peraturan Pemerintah (pp) Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Jo Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (Studi Kasus Putusan No: 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr) ispublished: pub subjects: Perjanjian subjects: Waralaba divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Waralaba merupakan salah satu bentuk badan usaha yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang mana dalam peraturan perundang-undangan ersebut dijelaskan bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif, pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Menanggapi permasalahan yang akan dikaji pada penulisan hukum ini, penulis herpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Adapun permasalahan yang dibahas pada penulisan hukum ini berpacu pada Studi Kasus Putusan Nomor 3PLG.S/2023/PN.Jkt.Utr mengenai keabsahan perjanjian waralaba atas adanya perbuatan-perbuatan melawan hukum di dalamnya, yang mana dalam undang- andang tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam kegiatan waralaba. Namun, pada Studi Kasus Putusan Nomor 3PLG.S/2023/PN.Jkt.Utr pemberi waralaba justru melakukan beberapa berpuatan yang mengakibatkan ketidakabsahan perjanjian waralaba yang telah diakukan seperti tidak memberikan prospektus, tidak terdaftar sebagai perusahaan waralaba, tidak memenuhi syarat minimal pengalaman usaha, kedudukan penggugat dan tergugat yang tidak setara dalam perjanjian dan beberapa perbuatan melawan hukum lainnya. Hal tersebut tentunya mengakibatkan adanya gian terhadap salah satu pihak sehingga perjanjian antara PT Hoghock Kuliner Tintumesia dengan Imelda Bungawati pada Putusan Nomor 3PULG.S/2023/PN.Jkt.Utr dinyatakan batal demi hukum karena perjanjian sebut bertentangan dengan hukum dan pembebanan ganti rugi materiil kepada pitak yang dirugikan. date: 2024 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Ernih, Ernih and Suhermanto, Suhermanto and Chairijah, Chairijah (2024) Analisis Keabsahan Perjanjian Waralaba Berdasarkan Peraturan Pemerintah (pp) Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Jo Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (Studi Kasus Putusan No: 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.