eprintid: 10924 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/09/24 datestamp: 2026-07-24 02:42:06 lastmod: 2026-07-24 02:42:06 status_changed: 2026-07-24 02:42:06 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Riyanti Wirasati, Raden creators_name: Siswajanthy, Farahdinny creators_name: Sjofjan, Lindryani creators_NPM: 010120300 creators_NPM: NIDN0414106202 creators_NPM: NIDN0421067002 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Siswajanthy, Farahdinnny contributors_name: Sjofjan, Lindryani contributors_NIDN: NIDN0414106202 contributors_NIDN: NIDN0421067002 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Terkait Financial Technology Di Era Digital Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan ispublished: pub subjects: OJK subjects: PerdaganganIlegal subjects: fintech divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Perkembangan penggunaan internet di Indonesia telah berkembang dengan cepat sejak dikenalnya internet pada tahun 1990-an, internet telah menjadi kebutuhan mendasar untuk semua kalangan masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Financial Techology yang selanjutnya disebut Fintech adalah pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan, perusahaan fintech mulai bermunculan sekitar awal tahun 2016 dengan terbentuknya Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang diharapkan mampu memberikan partner bisnis dalam dunia teknologi yang sangat cepat berkembang. Bagaimana eksistensi Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut OJK dalam mengawasi penyelenggaraan fintech di era digital? Pengawasan terhadap fintech peer to peer lending atau pinjam meminjam uang online dibagi menjadi dua tahapan: pra-operasional usaha, saat operasional usaha, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK akan menimbulkan dampak negatif akibat dari adanya bebarapa kasus yang melibatkan penyelenggara fintech ilegal. Bagaimanakah pengawasan OJK dalam mengawasi perusahaan fintech peer to peer lending ilegal yang tumbuh berkembang di Indonesia berdasarkan UU OJK? OJK memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran pinjaman online ilegal dan praktek investasi illegal dalam mengatasi pelanggaran yang dibuat oleh pelaku fintech ilegal agar tidak terjadi kerugian yang terus berulang. Persoalan ini sangat menarik, sehingga penulis tertarik untuk menganalisis permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, berupa peraturan perundangan-undangan, buku, jurnal, makalah, dll. Kemudian untuk mempertajam analisis maka dibutuhkan data empiris dengan melakukan wawancara dengan narasumber OJK, hasil penelitian bahwa upaya OJK dalam mengawasi para pelaku fintech wajib memastikan sistemnya andal. Kewenangan OJK terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yaitu: menetapkan peraturan dan keputusan OJK, menetapkan peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan, menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK. Selain itu juga kewenangan pengaturan dan pengawasan fintech oleh OJK. Kewenangan- kewenangan itu harus diikuti oleh lembaga keuangan termasuk perusahaan fintech. Prosedur pemeriksaan OJK terhadap fintech diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 mengenai pengawasan OJK terhadap fintech dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis peer to peer lending. date: 2024 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Riyanti Wirasati, Raden and Siswajanthy, Farahdinny and Sjofjan, Lindryani (2024) Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Terkait Financial Technology Di Era Digital Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.