%T Peran Pemerintah Kabupaten Bogor Dalam Melakukan Pengawasan Penyerahan Fasilitas Sosial Dan Fasilitas Umum Yang Tidak Diserahkan Oleh Pengembang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman %X Setiap pembangunan dari prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman (fasilitas umum dan fasilitas sosial) yang dikerjakan oleh pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Di Kabupaten Bogor Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan sekaligus juga kewajiban mengenai perannya sebagai kepala pemerintahan daerah dalam melakukan proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Mengenai hal tersebut di atas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Permasalahan yang diteliti, yaitu mengenai Peran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan pengawasan penyerahan Fasilitas Sosial Dam Fasilitas Umum yang tidak diserahkan oleh pengembang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012. Adapun yang jenis data yang digunakan penulis dalam melakukan penulisan hukum ini yaitu data sekunder. Data yang telah penulis peroleh diolah dan dianalisis secara kualitatif, penelitian kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terhadap dinamika hubungan antar fenomena yang diamati. Pemerintah Daerah memiliki peran untuk melakukan pengawasan kepada pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitias. Peran pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pertanahan Kabupaten Bogor hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 113 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan merupakan hal tak terpisahkan dari kawasan perumahan yang sangat krusial dan dibutuhkan untuk menunjang kualitas hidup warga kota. Hal ini menjadi kewajiban mutlak bagi pemerintah daerah beserta pengembang perumahan untuk menyediakan, mengelola, dan memelihara serta meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Sedang untuk melaksanakan tugas pemerintah daerah dalam memelihara dan meningkatkan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas sebuah perumahan maka erlebih dahulu harus dilaksanakan penyerahan oleh pengembang kepada pemerintah kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. %A M. Mulyana Regana %A Eka Ardianto Iskandar %A Suhermanto Suhermanto %D 2025 %L eprintsunpak10970 %I Universitas Pakuan