TY - THES Y1 - 2026/// TI - Analisis Yuridis Terhadap Ingkar Janji Menikah Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Perkara Nomor: 18 Pdt.G/2023/PN Mgg Jo. Nomor 414/Pdt/2024/PT Smg) PB - Universitas Pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/10976/ ID - eprintsunpak10976 M1 - Skripsi N2 - Ingkar janji menikahi merupakan perbuatan yang sering terjadi dalam hubungan pribadi antara laki-laki dan perempuan, namun dalam praktiknya dapat menimbulkan akibat hukum apabila perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak. Dalam hukum perdata Indonesia, janji menikah tidak diatur secara tegas sebagai suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum sebagaimana diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa tindakan ingkar janji menikah dalam keadaan tertentu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, terutama apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kad baik, bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan, serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan ingkar janji menikahi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum dan ganti rugi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang melakukan ingkar janji menikahi. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara ingkar janji menikahi dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan meri kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konseptual, dan pendekatan kasus. Pendekatan kasus dilakukan dengan mengkaji Putusan Nomor 18/Pdt.G/2023/PN.Mgg jo. Putusan Nomor 44 Pdt/2024/PT.Smg. guna mengetahui penerapan hukum serta pertimbangan hakim dalam menilai unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Bahan hukum wang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ingkar janji menikahi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, stat melawan hukum, unsur kesalahan, adanya kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Dalam perkara yang diteliti, hakim menilai bahwa perbuatan tergugat melanggar asas kepatutan, Hati-hatian, dan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian immateriil bagi penggugat. Bentuk tanggung jawab hukum yang dikenakan berupa kewajiban membayar ganti rugi immateriil shagai wujud perlindungan hukum dan upaya mewujudkan kepastian hukum. AV - none A1 - Susanto Mainke, Marthin A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - D. Butar-butar, Dinalara ER -