@phdthesis{eprintsunpak10977, title = {Analisis Yuridis Kekuatan Akta Jual Beli Di Bawah Tangan Sebagai Dasar Peralihan Hak (Studi Kasus Perkara Nomor 48/PDT.G/2022/PN.TRG)}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Phadhlah Nicole Deviyan Nainggolan and Dinalara D. Butar-butar and Nazaruddin Lathif}, year = {2026}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10977/}, abstract = {Peralihan hak atas tanah melalui jual beli merupakan perbuatan hukum yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah di bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan serta kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum akta jual beli di bawah tangan sebagai dasar peralihan hak atas tanah serta mengkaji permasalahan hukum yang timbul dan upaya penyelesaiannya berdasarkan Putusan Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Trg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Meskipun demikian, akta jual beli di bawah tangan tetap memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti tertulis sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan didukung oleh alat bukti lain. Dalam Putusan Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Trg, majelis hakim mempertimbangkan akta jual beli di bawah tangan beserta alat bukti pendukung lainnya sebagai dasar untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang beritikad baik serta menyelesaikan sengketa peralihan hak atas tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli di bawah tangan tetap dimungkinkan untuk memperoleh kepastian hukum melalui upaya hukum berupa penetapan pengadilan, yang selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran hak atas tanah.} }