<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kerjasama Interpol Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Kepolisian Nasional Filipina Dalam Mengatasi Jaringan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Berdasarkan Kota Kesepahaman Antara Kepolisisan Negara Republik Indonesia Dan Kepolisian Negara Filipina Dan Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dengan Filipina"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerjasama yang dilakukan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Nasional Filipina (PNP) dalam menangani tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) melalui mekanisme yang difasilitasi oleh INTERPOL. Kerjasama ini berbasis pada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta Perjanjian Ekstradisi yang mengatur prosedur hukum antara Indonesia dan Filipina dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya dalam kasus perdagangan manusia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi bentuk, tantangan, dan hasil yang diperoleh dari kerjasama ini. Secara khusus, penelitian ini mengkaji bagaimana MoU dan Perjanjian Ekstradisi menjadi dasar hukum bagi Polri dan PNP untuk melakukan koordinasi dalam pencegahan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan kedua negara. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana kerjasama tersebut berhasil memperkuat mekanisme pertukaran informasi intelijen, koordinasi operasional antar lembaga penegak hukum, serta prosedur ekstradisi dalam menangani pelaku kejahatan yang melarikan diri antar kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama antara Polri dan PNP melalui INTERPOL cukup efektif dalam meningkatkan koordinasi antara kedua negara. Beberapa operasi bersama yang melibatkan penyelidikan lintas batas dan penangkapan pelaku perdagangan manusia berhasil dilaksanakan, meskipun masih terdapat beberapa kendala seperti perbedaan sistem hukum, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, dan tantangan dalam koordinasi teknis. Selain itu, hambatan dalam implementasi prosedur ekstradisi yang belum sepenuhnya berjalan lancar juga ditemukan dalam penelitian ini. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan adanya peningkatan pelatihan teknis dan pertukaran pengetahuan di antara petugas kepolisian kedua negara, penguatan infrastruktur komunikasi antar lembaga, serta perbaikan mekanisme koordinasi operasional yang lebih efisien untuk menanggulangi perdagangan manusia secara lebih efektif. Penelitian ini juga menyarankan agar evaluasi terhadap implementasi MoU dan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas kerjasama antara Indonesia dan Filipina dalam menanggulangi jaringan perdagangan manusia."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Kresna"^^ . "Hafiz Pribadi"^^ . "Kresna Hafiz Pribadi"^^ . . "Sobar"^^ . "Sukmana"^^ . "Sobar Sukmana"^^ . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10978 \n\nKerjasama Interpol Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Kepolisian Nasional Filipina Dalam Mengatasi Jaringan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Berdasarkan Kota Kesepahaman Antara Kepolisisan Negara Republik Indonesia Dan Kepolisian Negara Filipina Dan Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dengan Filipina\n\n" . "text/html" . . . "Interpol" . . . "Perjanjian Ekstradisi" . . . "Perdagangan Orang/Human Trafficking" . .