<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah"^^ . "Penelitian ini berangkat dari kebutuhan akan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi sebagai perwujudan prinsip good governance. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan instrumen strategis yang dirancang oleh pemerintah pusat untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pelaporan pembangunan daerah secara terintegrasi dan berkelanjutan. Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi SIPD di daerah masih menghadapi berbagai persoalan, baik dari aspek yuridis maupun teknis operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris, yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan realitas pelaksanaannya di lapangan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menggambarkan kondisi faktual pelaksanaan SIPD pada tingkat perangkat daerah. Analisis penelitian difokuskan pada penerapan asas-asas hukum administrasi negara, meliputi asas legalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam implementasi SIPD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan SIPD di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi belum berjalan secara optimal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa kendala utama, antara lain kedudukan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 sebagai dasar sistem tunggal nasional yang belum diperkuat oleh regulasi pada tingkat yang lebih tinggi, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, rendahnya pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia, serta belum maksimalnya integrasi data dan aksesibilitas informasi bagi publik. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap penerapan SIPD, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, serta optimalisasi koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah. Rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "M. Arya"^^ . "Wirahadi Permana"^^ . "M. Arya Wirahadi Permana"^^ . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Eka"^^ . "Ardianto Iskandar"^^ . "Eka Ardianto Iskandar"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10979 \n\nTinjauan Yuridis Pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah\n\n" . "text/html" . . . "SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)" . . . "Pemda (Pemerintahan Daerah)" . .