relation: http://eprints.unpak.ac.id/10996/ title: Tinjauan Yuridis Kewenangan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut Di Desa Tanjung Pasir Menurut Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional creator: Septia Ningrung, Indriani creator: Nuradi, Nuradi creator: Antoni, Herli subject: BPN (Badan Pertanahan Nasional) subject: Batal/Pembatalan subject: Perpres (Peraturan Presiden) subject: HGB (Hak Guna Bangunan) description: Penelitian ini membahas kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya. Permasalahan ini menjadi penting karena keberadaan sertifikat yang cacat hukum berimplikasi langsung terhadap kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN dalam membatalkan sertifikat HGB sesuai dengan PeraturanPenelitian ini membahas kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya. Permasalahan ini menjadi penting karena keberadaan sertifikat yang cacat hukum berimplikasi langsung terhadap kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN dalam membatalkan sertifikat HGB sesuai dengan Peraturan date: 2025 type: Thesis type: NonPeerReviewed identifier: Septia Ningrung, Indriani and Nuradi, Nuradi and Antoni, Herli (2025) Tinjauan Yuridis Kewenangan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut Di Desa Tanjung Pasir Menurut Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.