TY - THES PB - Universitas Pakuan TI - Tinjauan Yuridis Kewenangan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut Di Desa Tanjung Pasir Menurut Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional ID - eprintsunpak10996 UR - http://eprints.unpak.ac.id/10996/ A1 - Septia Ningrung, Indriani A1 - Nuradi, Nuradi A1 - Antoni, Herli M1 - Skripsi Y1 - 2025/// N2 - Penelitian ini membahas kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya. Permasalahan ini menjadi penting karena keberadaan sertifikat yang cacat hukum berimplikasi langsung terhadap kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN dalam membatalkan sertifikat HGB sesuai dengan PeraturanPenelitian ini membahas kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya. Permasalahan ini menjadi penting karena keberadaan sertifikat yang cacat hukum berimplikasi langsung terhadap kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN dalam membatalkan sertifikat HGB sesuai dengan Peraturan AV - none ER -