@phdthesis{eprintsunpak11035, year = {2024}, author = {Maydatul Qolbi and Tuti Susilawati K. and Angga Perdana}, title = {Analisis Mengenai Perjanjian Internasional Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Mengenai Sister City Antar Medan Dengan Milwaukee Negara Bagian Utara Amerika Serikat}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Munculnya era globalisasi mengakibatkan dunia mengalami perubahan yang sangat pesat di dalam berbagai hal, seiring dengan perkembangan zaman pola interaksi hubungan internasional telah mengalami banyak perubahan terutama dalam era globalisasi yang berupaya menjadikan dunia lebih terintergrasisi antara satu dengan yang lainya, melihat semakin maju dan berkembangnya kota- kota yang ada di seluruh negara di dunia, membuat Indonesia semakin terpacu pula dalam merintis "Kota Idaman" di setiap daerah Indonesia, hal ini pula yang menjadi pemacu untuk di adakannya Kerjasama antar kota Indonesia denga kota-kota yang ada di luar Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan nasional dikarenakan negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri sehingga dalam menjalin hubungan internasional telah memunculkan aktor-aktor baru dalam hubungan internasional, aktor-aktor non- negara yang bermunculan di sebut dengan istilah paradiplomasi. Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia dan sebagai negara yang berdaulat Indonesia sering berinteraksi di dalam perpolitikan internasional serta telah banyak melakukan kontribusi dalam hubungan internasional. Sister city, sister cities, twin city merupakan konsep kerjasama antar dua kota, dua provinsi, ataupun dua negara yang berbeda lokasi dan administrasi politik dengan tujuan menjalin hubungan budaya, ekonomi, dan kontak sosial antar penduduk secara berkesinambungan. Kerjasama Sister City harus berpedoman pada peraturan dan tertib administrasi Negara sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri. Kerjasama Sister City Medan Milwaukee dewasa ini telah sampai pada penanda tanganan Letter of Intent (Lol) yang di tanda tangani oleh masing-masing pemerintah kota, Jika pemerintah kota Medan dan Milwaukee menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Maka pemerintah kota Medan dan Milwaukee dapat melakukan kerjasama Sister City. Maka peluang dan masalah apa saja yang harus di perhatikan oleh pemerintah kota Medan dan Milwaukee.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11035/} }