TY - THES AV - none UR - http://eprints.unpak.ac.id/11077/ ID - eprintsunpak11077 N2 - Tindakan hukum terhadap harta bersama harus disepakati dan atau disetujui oleh kedua belah pihak misalnya harta bersama dijadikan jaminan hutang pada bank tertentu maka perjanjian pembebanan jaminan hutang itu harus disetujui oleh suami dan isteri, sepanjang tidak ada perjanjian lain saat keduanya melakukan perkawinan atau disebut perjanjian perkawinan. Karena itu, suami dan isteri perlu memahami dengan baik hak serta tanggung jawab mereka terkait aset bersama, serta mengurusnya dengan cermat dan penuh tanggung jawab supaya tidak terjadi perselisihan antara suami dan isteri sebagaimana dalam Perkara Nomor 194/Pdt.G/2019/PA.Bgr. Adapun tujuan penelitian dari penulisan hukum ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan harta bersama pasca perceraian yang dijadikan sebagai jaminan hutang secara sepihak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan empiris. Penelitian hukum normatif berfokus pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta melibatkan penafsiran dan pengaturan sistematis Berbagai peraturan perundang-undangan. Secara normatif, Undang-Undang Namor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum terhadap harta bersama hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Meskipun perkawinan mah putus karena perceraian, status hukum harta bersama tetap melekat mpai dilakukan pembagian secara sah. Tindakan penjaminan harta bersama sepihak sebagaimana terjadi dalam perkara Nomor 14 Pdt.G/2019/PA.Bgr tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan cacat yuridis. Mengatur bahwa setiap perbuatan hukum terhadap harta bersama harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Namun dalam praktiknya, khususnya sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 194/Pdt.G/2019/PA.Bgr, ketentuan tersebut belum diterapkan secara maksimal. Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang tegas mengenai akibat hukum penjaminan harta bersama yang dilakukan secara sepihak oleh mantan suami, sehingga perlindungan terhadap hak mantan isteri masih lemah dan menimbulkan tidakpastian hukum. Hambatan yuridis meliputi penafsiran yang keliru mengenai status harta bersama, lemahnya penerapan hukum prinsip kehati- Harian oleh pihak kreditur, serta belum komprehensifnya pertimbangan hakim rhadap perbuatan hukum sepihak. Sementara itu, hambatan non-yuridis meliputi rendahnya pemahaman hukum isteri, kondisi psikologis pasca perceraian, keterbatasan ekonomi, serta pengaruh budaya patriarki, yang ra keseluruhan menyebabkan hak isteri atas harta bersama tidak indungi secara maksimal. TI - Analisis Terhadap Hak Istri Atas Harta Bersama Yang Dijadikan Jaminan Hutang Oleh Mantan Suami Secara Sepihak Pasca Perceraian (Studi Kasus Perkara Perdata No. 194.G/2021/PA.BGR) A1 - Evathia, Rena A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - Mega Wijaya, Mustika Y1 - 2025/// M1 - Skripsi PB - Universitas Pakuan ER -