%0 Thesis %9 Skripsi %A Bagas Buana, Vaddeli %A Wuisang, Ari %A Kusnadi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:11084 %I Universitas Pakuan %T Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXI/2025 Terhadap Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal %U http://eprints.unpak.ac.id/11084/ %X Pemilihan umum mutlak diperlukan oleh negara yang menganut paham demokrasi. Pemilihan umum merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang ditentukan. Seiring berkembangnya perpolitikan di Indonesia muncul beberapa masalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, salah satunya calon tunggal. ada tiga faktor penyebab timbulnya fenomena calon tunggal di beberapa daerah. Pertama, adanya pengetatan persyaratan baik melalui undang-undang pemilihan kepala daerah yang disahkan DPR dan Pemerintah sebagai UU Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, putusan MK mengharuskan anggota DPR/DPRD berhenti dari jabatannya kalau menjadi peserta pilkada. Ketiga, lemahnya kaderisasi partai, kalusi antar partai, dan lemahnya orientasi kebijakan partai. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini yaitu bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 dan bagaimana implikasi putusan mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015 terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Kesimpulan pada penulisan hukum ini yaitu pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015, antara lain menimbang Pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 2015, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar, amanat dari Pasal 18 ayat (4) LUD 1945, bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis, pemilukada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat, jika tidak adanya pemilukada Karena tidak memenuhi adanya dua pasangan calon, maka hal tersebut mengancam hak rakyat untuk dipilih maupun memilih, Mahkamah Konstitusi shagai pengawal justru tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran dan Mewujudkan hak rakyat untuk dipilih maupun memilih serta Implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 100/PUU-XII/2015 terhadap mekanisme pemilihan pala daerah dengan calon tunggal yaitu memberikan norma baru terhadap sistem pemilihan kepala daerah yang ada di Indonesia.