eprintid: 11086 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/10/86 datestamp: 2026-08-03 02:01:16 lastmod: 2026-08-03 02:01:16 status_changed: 2026-08-03 02:01:16 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Febrianti, Ester creators_name: Satory, Agus creators_name: Mustaqim, Mustaqim creators_NPM: 010120002 creators_NPM: NIDN0417086801 creators_NPM: NIDN0419127206 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Satory, Agus contributors_name: Mustaqim, Mustaqim contributors_NIDN: NIDN0417086801 contributors_NIDN: NIDN0419127206 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM title: Analisis Proses Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran Angsuran Fasilitas Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 Jo Nomor 2/PUU-XIX/2021 Jo Nomor 71/PUU-XIX/2021 (Studi Kasus Perkara No : 6/Pdt.D.S/2022/PN. Cjr) ispublished: pub subjects: Fidusia subjects: Putusan subjects: dx divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Pertumbuhan sektor bisnis pembiayaan konsumen. Berdasarkan data yang dihimpun oleh penulis, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Januari 2024 nilai total pembiayaan dari bank umum kepada perorangan (non- bank/non-lapangan usaha) untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor secara nasional mencapai Rp174,9 triliun. Eksistensi lembaga pembiayaan relatif masih baru jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional yaitu bank. Kebijakan dibidang pengembangan kegiatan lembaga pembiayaan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 tentang Lembaga Pembiayaan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sektor jasa keuangan. Pengaturan terkait lembaga pembiayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut Mahkamah bahwa dalam substansi norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia terdapat permasalahan konstitusionalitas yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Bahwa Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia (yang selengkapnya disebutkan dalam amar putusan). Adapun identifikasi masalah dalam penulisan skripsi ini : bagaimana analisis hakim terhadap perkara nomor : 6/Pdt.G/2022/PN. Cjr, bagaimana proses penyelesaian keterlambatan pembayaran angsuran fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 Jo Nomor 2/PUU-XIX/2021 Jo Nomor 7/PUU-XIX/2021, dan bagaimana akibat hukum dari debitur yang lalai melakukan perjanjian kredit kendaraan bermotor pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa, hakim berpendapat debitur tidak menjalankan dan atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan atau yang mana cidera janji tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu Debitur dalam melaksanakan salah satu/lebih kewajibannya yang ditentukan dan disepakati. Apabila debitur yang tidak dapat membayar angsurannya kepada kreditur, sudah tergolong pada cidera janji atau wanprestasi. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021 dapat diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten pula dalam menafsirkan pengertian wanprestasi dalam perjanjian fidusia. Bahwa seharusnya debitur hendaknya melakukan perjanjian kredit pembiayaan sesuai dengan kemampuan finansialnya, agar tidak terjadinya wanprestasi dalam perjanjian. Apabila tidak tepenuhinya prestasi dalam sebuah perjanjian hendaknya debitur menyerahkan jaminan fidusia tersebut secara sukarela kepada lembaga pembiayaan (leasing). date: 2025 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Febrianti, Ester and Satory, Agus and Mustaqim, Mustaqim (2025) Analisis Proses Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran Angsuran Fasilitas Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 Jo Nomor 2/PUU-XIX/2021 Jo Nomor 71/PUU-XIX/2021 (Studi Kasus Perkara No : 6/Pdt.D.S/2022/PN. Cjr). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.