%A Ikhsan Sugiri %A Lilik Prihatini %A Isep H. Insani %T Penyertaan Melakukan Perbuatan Orang Perorangan Yang Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Analisis Putusan Perkara Nomor : 322/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Sel) %X Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi uk terbesar di dunia, memiliki wilayah kepulauan dengan geografis yang glas. Kurangnya lapangan pekerjaan di dalam negeri mendorong makat untuk bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia. Tenaga Indonesia yang bekerja ke luar wilayah Indonesia disebut dengan pekerja Indonesia (PMI). Namun, dalam hal ini menimbulkan tantangan serius dihadapi Indonesia terkait pekerja migran Indonesia (PMI) yaitu can masyarakat dalam memilih jalur keberangkatan melalui ngan yang secara ilegal karena alasan faktor ekonomi, proses ngkatan yang cepat dan tidak melalui prosedur. Sehingga rentan menjadi eksploitasi bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Dum melakukan penempatan pekerja migran Indonesia perseorangan dilarang makan penempatan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), an tersebut merupakan perbuatan pidana dan dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara atau pidana tambahan berupa denda sebagaimana g dimuat dalam peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pindangan Pekerja Migran Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan terhadap perlindungan terhadap migran Indonesia. 1. Apa yang menjadi faktor pendorong dan modus modi dalam tindak pidana orang perorangan melaksanakan penempatan migran Indonesia dan bagaimana akibatnya? 2. Bagaimana penerapan dalam kasus tindak pidana orang perorangan melaksanakan penempatan ja migran Indonesia serta upaya perlindungan terhadap pekerja migran yang dieksploitasi sebagai scammer dan sebagai operator judi online?. Jam penelitian dalam penelitian hukum ini yaitu penelitian hukum normatif dukung oleh penelitian hukum empiris melalui pendekatan kasus, dengan penelitian deskriptif analisis, dan pengumpulan data dilakukan melalui studi (brary reseacrh) dan penelitian lapangan (field research) dengan kwawancara serta pengolahan data secara kualitatif. Kesimpulan dari ini terdakwa terbukti secara sah yang menyuruh melakukan dan yang serta melakukan perbuatan, orang perorangan yang dilarang kan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 69. Berdasarkan bahasan dalam penulisan hukum ini, penulis mumyumankan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum proses penempatan pekerja migran Indonesia, agar meminimalisir mk penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural. %L eprintsunpak11088 %I Universitas Pakuan %D 2025