@phdthesis{eprintsunpak11089, school = {Universitas Pakuan}, title = {Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Visa Tinggal Kunjungan Yang Melewati Batas Waktu (Overstay) Bagi Warga Negara Asing (Studi Kasus Putusan No. 1102/PID. SUS/2024/PN.JKT UTR)}, year = {2026}, author = {Putri Hidayah Dalmunthe and Asmak Ul Hosnah and Mustika Mega Wijaya}, abstract = {Tindak pidana keimigrasian khususnya penyalahgunaan visa tinggal kunjungan yang melewati batas waktu (overstay) merupakan permasalahan hukum yang krusial di Indonesia, seiring dengan meningkatnya mobilitas warga negara asing akibat globalisasi. Kemudahan akses masuk ke suatu negara melalui visa kunjungan seringkali disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, seperti bekerja secara ilegal atau tinggal menetap tanpa memperpanjang izin tinggal. Fenomena overstay tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berdampak pada ketertiban hukum dan keamanan negara. Hal ini menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan secara tegas sekaligus menjamin kepastian dan keadilan hukum. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan visa tinggal kunjungan yang melewati batas waktu dalam Putusan Nomor 1102/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr? dan (2) Bagaimana kendala serta upaya penyelesaian dalam penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran tersebut? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris, bersifat deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Putusan Nomor 1102/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus overstay masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek struktural, yuridis, maupun teknis, seperti keterbatasan pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran hukum. Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan visa tinggal kunjungan yang melebihi batas waktu pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan keimigrasian, penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan, Selain itu, perlu adanya peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat dan warga negara asing agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11089/} }