%X Tanah merupakan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, tingginya nilai tanah kerap menimbulkan sengketa pertanahan yang penyelesaiannya ditempuh melalui jalur peradilan perdata. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang dimenangkan. Namun demikian, dalam kenyataannya, pelaksanaan eksekusi hak atas tanah sering kali menghadapi berbagai hambatan, sehingga hak pihak yang menang tidak dapat terpenuhi secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pelaksanaan eksekusi hak atas tanah serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi pada Perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Blg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan penelitian. Kerangka analisis dalam penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Teori kepastian hukum digunakan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan eksekusi mampu menjamin terlaksananya putusan pengadilan secara konsisten dan dapat diprediksi. Sementara itu, teori perlindungan hukum digunakan untuk mengkaji apakah pelaksanaan eksekusi hak atas tanah telah memberikan pengayoman dan perlindungan nyata terhadap hak pihak yang dimenangkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi hak atas tanah dalam perkara tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain perlawanan dari pihak tereksekusi, ketidakjelasan objek sengketa, serta faktor sosial yang memengaruhi proses eksekusi. Kendala-kendala tersebut berpotensi menghambat terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pengadilan serta penegakan hukum yang tegas agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pihak yang berhak. %I Universitas Pakuan %D 2026 %T Analisis Pelaksanaan Eksekusi Hak Atas Tanah (Studi Kasus Perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Blg) %A Henri Simanjuntak %A Dinalara D. Butar-butar %A Mustika Mega Wijaya %L eprintsunpak11092