@phdthesis{eprintsunpak11093, school = {Universitas Pakuan}, author = {Ridho Fernando and Tuti Susilawati K. and Mustika Mega Wijaya}, title = {Tinjauan Terhadap Pengiriman Senjata Oleh Kanada Ke Ukraina Dalam Konflik Rusia-Ukraina Berdasarkan Konvensi Perdagangan Senjata 2014}, year = {2025}, abstract = {Konflik antara Rusia dan Ukraina yang bermula dari aneksasi Krimea pada tahun 2014 dan berujung pada invasi berskala penuh Rusia pada tahun 2022 telah mengguncang stabilitas global serta menimbulkan perubahan besar dalam tatanan geopolitik internasional. Konflik ini tidak hanya berdampak terhadap keamanan kawasan Eropa, tetapi juga membawa implikasi serius terhadap hukum internasional, ekonomi global, dan kebijakan luar negeri negara-negara Barat. Kanada, sebagai salah satu negara yang paling aktif mendukung Ukraina, telah menyalurkan bantuan militer senilai lebih dari dua miliar dolar AS, berupa kendaraan lapis baja, sistem artileri, amunisi, dan pelatihan militer. Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan hukum dan moral karena Kanada merupakan negara pihak dalam Konvensi Perdagangan Senjata 2014, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan, pelanggaran hak asasi manusia, serta perdagangan senjata ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan data sekunder seperti peraturan internasional, literatur ilmiah, serta wawancara dengan pakar hukum internasional yang relevan. Tujuan penelitian adalah menilai kesesuaian kebijakan Kanada dengan kewajiban hukum internasional dalam konteks konvensi tersebut dan menganalisis dampak hukumnya terhadap stabilitas global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bantuan militer Kanada dapat dibenarkan sebagai wujud solidaritas politik dan dukungan terhadap hak Ukraina untuk mempertahankan diri, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional seperti proporsionalitas, non- intervensi, dan perlindungan terhadap penduduk sipil yang menjadi korban konflik bersenjata. Selain itu, kebijakan tersebut menimbulkan dampak tidak langsung terhadap stabilitas ekonomi global, khususnya kawasan Asia Tenggara yang bergantung pada impor energi dan pangan. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan politik, kepatuhan terhadap hukum internasional, dan legitimasi moral, agar dukungan militer tetap sejalan dengan tujuan perdamaian dan keamanan dunia yang berkelanjutan, serta mampu mendorong terciptanya tatanan global yang adil, stabil, dan berlandaskan prinsip kemanusiaan.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11093/} }