%A Refina Kintan Tristadewi %A Agus Satory %A Sobar Sukmana %L eprintsunpak11113 %X Tanah merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan manusia contohnya seperti untuk menjalani aktivitas sehari-hari dan sebagai media untuk mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal. Karena tanah merupakan kebutuhan dasar yang penting bagi manusia sehingga banyak pihak yang berusaha memiliki dan menguasainya. Hal ini dapat memicu terjadinya sengketa tanah di masyarakat contohnya seperti penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan di atasnya tanpa izin dari pemilik tanah sebagaimana dalam Perkara Nomor: 508/Pdt.G/2021/PN.Bks. Tindakan penyerobotan tanah tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah dan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dan Permasalahan apakah yang timbul dalam sengketa perbuatan melawan hukum atas penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan di atasnya dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research) dan analisis data yang digunakan ialah kualitatif. Dalam persidangan perkara Namor: 508/Pdt.G/2021/PN.Bks Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penyerobotan tanah tanpa hak dan tanpa in dari Para Penggugat. Serta tindakan penyerobotan tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu: adanya suatu perbuatan, perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian dan adanya kerugian langsung bagi para penggugat. Karena telah terbukti tanah sengketa adalah milik para penggugat dan tergugat melah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka majelis memberikan putusan dengan menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah seluas ±59 m2 dan membongkar bangunan 2 lantai seluas ± 118 m2 dan menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat. Adapun permasalahan yang dapat timbul adalah adanya kemungkinan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan secara sukarela oleh pihak Tergugat. Kondisi tersebut menyebabkan Para Penggugat tetap tidak dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi riil kepada Ketua Pengadilan Negeri agar putusan tersebut dapat dilaksanakan secara paksa. %I Universitas Pakuan %D 2025 %T Analisis Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Dengan Mendirikan Bangunan Di Atasnya