%X Keberadaan geng motor anak di Kota Jambi telah mengalami pergeseran paradigma menjadi kelompok kriminal jalanan yang menggunakan kekerasan ekstrem. Fenomena ini memicu dilema penegakan hukum antara perlindungan anak berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dengan tuntutan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap keberadaan geng motor anak di kota Jambi; (2) Bagaimana hambatan dalam penegakan hukum terhadap keberadaan geng motor anak di kota Jambi; (3) Bagaimana strategi penanggulangan terhadap geng motor anak di kota Jambi. Jenis penelitian ini berupa penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan penelitian studi kepustakaan (library research) untuk data sekunder dan penelitian lapangan (field research) melalui wawancara mendalam untuk data primer, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian dan kesimpulan menunjukkan bahwa Pertama, penegakan hukum dijalankan secara selektif, perkara ringan diupayakan diversi, sedangkan perkara kekerasan berat menggunakan senjata tajam tetap diproses litigasi formal menggunakan dakwaan akumulatif Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 demi menjaga ketertiban umum. Kedua, hambatan penegakan hukum terletak pada kurangnya kontrol orang tua, resistensi keluarga korban terhadap diversi serta keterbatasan fasilitas pengawasan siber dan elektronik CCTV dan LPJU di jalur rawan menjadi kendala utama. Ketiga, penanggulangan oleh Polresta Jambi dan Pemkot Jambi melalui Trias Politika Keamanan dan pemberlakuan regulasi jam malam anak terbukti efektif menurunkan angka kasus secara signifikan pada tahun 2026. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran yaitu merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai batasan diversi serta meninjau ulang batasan usia pertanggungjawaban pidana anak agar lebih akomodatif, meningkatkan konsistensi penegakan sanksi, memperkuat unit patroli siber dan memperketat pengawasan internal keluarga terhadap aktivitas malam anak serta berpartisipasi aktif menghidupkan kembali Siskamling di tingkat RT. %A Sylvia Nabila %A Iwan Darmawan %A Herli Antoni %L eprintsunpak11121 %T Penegakan Hukum Terhadap Keberadaan Geng Motor Anak Di Kota Jambi Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hambatan Serta Penanggulangan %I Universitas Pakuan %D 2026