%X Merek selalu diidentikkan dengan identitas bagi suatu produk yang dihasilkan oleh produsen, yang kemudian menjadi aset bagi produsen. Merek merupakan bagian penting dari kekayaan intelektual yang berperan dalam meningkatkan perdagangan barang atau jasa dengan cara membedakan produk- produk perusahaan yang dihasilkan. Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek dapat diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran merek. Dalam pendaftaran merek dimungkinkan dilakukan penolakan terhadap merek apabila terbukti bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya Sengketa merek antara PT. Orang Tua Group (OT Group) dan PT. Unilever Tbk mengenai penggunaan kata "strong" menjadi fenomena hukum yang menarik terkait batasan kata umum dan perlindungan merek terdaftar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya antara merek "Formula Strong" dan "Pepsodent Strong 12 Jam", serta implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa literatur hukum dan salinan putusan pengadilan, teknik pengolahan data dilakukan secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Dalam Putusan PN Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim memenangkan penggugat dengan menyatakan adanya persamaan pada pokoknya. Namun, pada tingkat Kasasi (Putusan MA No. 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021), mahkamah berpendapat sebaliknya. Kata "strong" dinilai sebagai kata yang bersifat deskriptif (menjelaskan fungsi atau keunggulan produk) dan merupakan kata umum yang tidak dapat dimonopoli oleh satu pihak tanpa adanya kombinasi unsur pembeda yang kuat. Kasus ini menegaskan bahwa dalam menilai pelanggaran merek, pengadilan tidak hanya melihat satu kata yang sama, tetapi harus melihat secara keseluruhan (comprehensive view) meliputi visual, fonetik, dan konseptual. Penggunaan kata "strong" pada kedua merek tidak menimbulkan kebingungan konsumen (likelihood of confusion) karena merek utama ("Formula" dan "Pepsodent") memiliki daya pembeda (distinctiveness) yang sangat kuat di masyarakat. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini memberikan kepastian hukum bahwa penggunaan kata sifat atau kata umum sebagai bagian dari merek tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak merek, selama tidak terdapat itikad tidak baik dan terdapat perbedaan signifikan pada elemen visual lainnya. %D 2026 %L eprintsunpak11123 %A Kintan Fisabil %A Farahdinny Siswajanthy %A Lindryani Sjofjan %I Universitas Pakuan %T Analisis Yuridis Penggunaan Unsur Kata "Strong" Pada Merek Pasta Gigi "Formula Strong" (Orang Tua Group) Versus "Pepsodent Strong 12 Jam" (PT Unilever TBK) Sebagian Bentuk Pelanggaran Hak Merek Terdaftar (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga No. 30/Pdt.Sus-Merek/2020 PN Niaga.Jkt.Pst Dan Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021)