relation: http://eprints.unpak.ac.id/11125/ title: Analisis Yuridis Penghapusan Hak Milik Atas Tanah Yang Tidak Dimanfaatkan Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah Terlantar Dalam Kaitannya Dengan Pasal 570 KUHP Perdata creator: Maulana Hidayat, Rio creator: D. Butar-butar, Dinalara creator: Suhermanto, Suhermanto subject: Hak Atas Tanah subject: Hak Milik description: Tanah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia karena mengandung dimensi ekonomi, sosial, dan yuridis. Dalam hukum perdata, hak milik atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata dipandang sebagai hak kebendaan yang bersifat penuh dan mutlak bagi pemiliknya untuk menikmati kegunaan benda tersebut dengan sebebas- bebasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum. Namun, dalam sistem hukum agraria nasional yang berlandaskan pada asas-asas hukum nasional, hak milik tersebut dibatasi secara ketat oleh prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam praktik, masih terdapat banyak tanah berstatus hak milik yang ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya, sehingga menimbulkan persoalan hukum serius terkait intervensi negara dan perlindungan hak keperdataan melalui mekanisme penghapusan hak berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana kedudukan hak milik atas tanah yang tidak dimanfaatkan ditinjau dari Pasal 570 KUHPerdata? 2. Bagaimana prosedur penghapusan hak milik atas tanah yang tidak dimanfaatkan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021? 3. Bagaimana efektivitas ketentuan tersebut terhadap perlindungan hak keperdataan pemegang hak? Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, serta pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mendalam terhadap bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengolahan data secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak milik atas tanah tidak bersifat absolut karena wajib tunduk pada pembatasan fungsi sosial demi kepentingan umum. Mekanisme penertiban dan penghapusan hak memang telah diatur secara rinci dalam Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021, namun dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala yuridis berupa ketidakjelasan parameter substantif dan adanya potensi subjektivitas yang tinggi dari aparat penegak hukum. Hal tersebut berdampak langsung pada ketidakpastian hukum dan melemahnya jaminan perlindungan hak keperdataan bagi pemegang hak pemilik asal, sehingga sangat diperlukan penguatan regulasi berupa kepastian Kriteria tanah telantar agar aturan tersebut tetap mampu menjamin asas kepastian hukum yang adil. date: 2026 type: Thesis type: NonPeerReviewed identifier: Maulana Hidayat, Rio and D. Butar-butar, Dinalara and Suhermanto, Suhermanto (2026) Analisis Yuridis Penghapusan Hak Milik Atas Tanah Yang Tidak Dimanfaatkan Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah Terlantar Dalam Kaitannya Dengan Pasal 570 KUHP Perdata. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.