@phdthesis{eprintsunpak11126, year = {2026}, title = {Analisis Keabsahan Pembatalan Secara Sepihak Perjanjian Kerjasama Booth Kopi Fest (Studi Kasus Perkara Nomor 999/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Sel Jo. PT Nomor 999/Pdt/2025/PT.DKI)}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Sherlyn Novtrisya Melati Putri and Dinalara D. Butar-butar and Nandang Kusnadi}, abstract = {Perkembangan kegiatan bisnis yang semakin dinamis dan terdigitalisasi mendorong lahirnya berbagai bentuk perjanjian kerjasama yang tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional tertulis, melainkan juga melalui media elektronik seperti whatsapp dan e-mail yang banyak digunakan karena efisiensi dan kemudahan komunikasi, namun dalam praktiknya menimbulkan permasalahan hukum terutama terkait keabsahan perjanjian serta pembatalan sepihak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi apakah perjanjian kerjasama yang dibuat melalui media elektronik dapat dianggap sah dan mengikat sebagai dasar hubungan hukum para pihak, serta bagaimana kualifikasi hukum terhadap tindakan pembatalan sepihak dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, apakah termasuk wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui penelaahan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian melalui media elektronik tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Selanjutnya, tindakan pembatalan sepihak yang disertai penghentian pekerjaan dan perubahan nilai kerjasama secara sepihak tidak hanya merupakan bentuk tidak dipenuhinya prestasi, tetapi juga mencerminkan pelanggaran terhadap asas itikad baik dan norma hukum, sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata, sebagaimana tercermin dalam pertimbangan Pengadilan yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib mengganti kerugian. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dengan menambahkan pengaturan eksplisit mengenai akibat hukum pembatalan sepihak dalam kontrak elektronik, khususnya kewajiban pembayaran atas prestasi yang telah dilaksanakan serta hak menuntut ganti rugi secara langsung, serta perlunya Mahkamah Agung menetapkan pedoman yang mengikat bagi hakim untuk secara konsisten menentukan dasar hukum antara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan menghindari pencampuradukan rezim hukum dalam penentuan ganti rugi guna menjamin kepastian hukum.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11126/} }