@phdthesis{eprintsunpak11127, author = {Megha Ayu Lestari and Agus Satory and Nandang Kusnadi}, title = {Analisis Yuridis Penerapan Klausul Force Majerue Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Modal Usaha Dan Kewajiban Pengembalian Modal (Analisis Putusan Nomor 254/Pdt.G/2021/PN.Cbi)}, year = {2026}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Perjanjian merupakan instrumen hukum yang mengatur hubungan para pihak dalam kegiatan usaha. Melalui perjanjian, para pihak memperoleh kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan Resepakatan bersama. Dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian tidak selalu berjalan lancar karena adanya keadaan tertentu, baik akibat kesalahan para pihak maupun keadaan di luar kendali para pihak seperti adanya keadaan memaksa (force majeure). Dalam Perkara Nomor 254/Pdt.G/2021/PN.Cbi, ergugat mengajukan alasan force majeure akibat pandemi COVID-19 untuk tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kerja sama modal usaha. Tajan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembangan hakim dalam penerapan klausul force majeure serta bagaimana wajiban pengembalian modal akibat penerapannya pada Perkara Nomor 54 Pdt.G/2021/PN.Cbi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang didukung oleh data empiris, bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dan data primer dengan teknik pengumpulan data i studi kepustakaan dan lapangan yang kemudian data diolah secara if. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak serta merta menerima dalil force majeure, melainkan mengujinya berdasarkan Pasal 144 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan force majeure yang diajukan tidak sepenuhnya memenuhi unsur- keadaan memaksa, sehingga perbuatan tergugat tetap dikategorikan gawanprestasi. Namun, kondisi pandemi tetap dipertimbangkan untuk batasi tanggung jawab ganti rugi. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan majeure tidak secara otomatis menghapus seluruh kewajiban debitur dalam jan, melainkan hanya dapat membebaskan debitur dari tuntutan ganti dan denda tambahan. Oleh karena itu, pertimbangan hakim dalam perkara mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan asas kepastian hukum, an, dan perlindungan terhadap hak para pihak dalam pelaksanaan a kerja sama modal usaha. Berdasarkan putusan tersebut, tergugat diwajibkan mengembalikan modal kepada Para penggugat karena balian modal merupakan prestasi pokok dalam perjanjian, sedangkan ngan merupakan risiko usaha.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11127/} }