@phdthesis{eprintsunpak11131, school = {Universitas Pakuan}, title = {Urgensi Pengaturan Khusus Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bermodus Deepfake Artificial Intelligence (Al) Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia}, author = {Ridho Waridan Gumilar and Lilik Prihatini and Roby Satya Nugraha}, year = {2026}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11131/}, abstract = {Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada era digital telah mengubah secara fundamental cara manusia berinteraksi, namun kemajuan Aficial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan juga melahirkan bentuk jahatan siber kompleks seperti deepfake yang mampu memanipulasi konten visual secara autentik sehingga sulit dibedakan dari kenyataan. Fenomena menimbulkan urgensi pengaturan hukum dikarenakan deepfake sering disalahgunakan untuk penipuan identitas digital yang merugikan hak dasar usia, reputasi, hingga stabilitas ekonomi. Sementara itu, regulasi yang ada seperti UU ITE dan KUHP belum secara khusus memberikan kerangka hukum yang memadai untuk menangani kejahatan yang memanfaatkan teknologi fake sebagai alat penipuan, sehingga menciptakan kekosongan hukum dan tidakpastian bagi aparat maupun korban. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penelitian ini muncul beberapa identifikasi masalah yang akan diteliti mengenai (1) bagaimana pengaturan hukum positif di Indonesia terhadap tindak na penipuan bermodus penggunaan teknologi deepfake AI, dan (2) bagaimana urgensi pengaturan khusus mengenai tindak pidana penipuan hemodus deepfake AI untuk memberikan perlindungan efektif kepada arakat. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif yang didukung oleh data penelitian hukum empiris, dengan sifat deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan hukum positif saat ini UU ITE dan UU PDP masih bersifat umum serta belum secara spesifik jangkau karakteristik impersonasi digital berbasis AI, sehingga menimbulkan kendala dalam identifikasi pelaku anonim dan pembuktian sik digital. Selain itu, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh Hosenjangan kapasitas teknis aparat dan ketiadaan norma khusus yang mengatur sparansi konten AI secara menyeluruh. Oleh karena itu, saran yang berkan adalah perlunya pembentukan regulasi khusus yang mengatur lasi identitas berbasis AI, penerbitan SEMA sebagai pedoman hakim dulum mengkualifikasikan delik, serta penguatan sistem deteksi dini dan wajiban pelabelan (labelling) konten deepfake untuk menjamin kepastian transparansi informasi, serta memberikan perlindungan hukum yang imal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.} }