@phdthesis{eprintsunpak11132, school = {Universitas Pakuan}, author = {Hanif Hawari Mohamad and Lilik Prihatini and Angga Perdana}, year = {2025}, title = {Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan Nomor 10/PID.PRA/2024/PN. BDG Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Dalam Kasus Perkara Vina Cirebon}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11132/}, abstract = {Penegakan hukum pidana di Indonesia menganut konsep asas praduga tak bersalah, yang memberikan pemahaman bahwa seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sampai adanya putusan Pengadilan. Upaya praperadilan merupakan upaya dalam rangka terjadinya kesalahan prosedur oleh penegak hukum, seperti yang dialami oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan mengajukan permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung yang bertujuan bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, terdapat identifikasi masalah yang akan di analisis, diantaranya adalah polemik dalam kasus perkara Vina Cirebon, kronologis kasus perkara Vina Cirebon, analisis putusan Praperadilan dan kendala dalam mengungkap kasus Vina Cirebon dan upaya penanggulangannya. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini terdiri dari Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, yaitu melakukan penelitian dengan menganalisis dan membahas data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan studi kasus. Penelitian hukum normatif ini pun di dukung oleh penelitian hukum empiris untuk mengolah data primer. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk memberikan data penelitian seteliti mungkin dengan subjek hukum, isu hukum dan peristiwa hukum yang terjadinya dan dianalisis menggunakan aturan undang-undang, asas, dan teori yang relevan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer seperti undang-undang dan peraturan tertulis lainnya dan bahan hukum sekunder meliputi buku-buku, jurnal-jurnal ilmiah dan artikel dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada Kepolisian. Data yang diperoleh akan diolah secara kualitatif. Polemik dalam kasus Vina Cirebon ialah kepada kejanggalan peristiwa yang sebenarnya dan tindakan dari penegak hukumnya sendiri. Hal ini didasarkan pada pihak Vina bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana, sedangkan menurut Kepolisian menjadi korban kecelakaan tunggal. Kronologis kasus Vina Cirebon alah bermula ketika Vina dan Eky dilempari batu oleh geng motor dan pada akhirnya mereka dianiaya hingga meninggal dunia dan disisi lain terdapat perbedaan peristiwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan tunggal pada saat perjalanan pulang.. Analisis putusan Praperadilan melihat dalam pertimbangan Hakim bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum karena tidak dilakukannya pemeriksaan calon tersangka. Kendala dalam mengungkap kasus Vina Cirebon ialah waktu peristiwa yang sangat lama dan apaya penanggulangannya dengan meningkatkan sumber daya manusia lembaga penegak hukum.} }