%0 Thesis %9 Skripsi %A Nabila Ainunnisa, Siti %A ul Hosnah, Asmak %A Antoni, Herli %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:11136 %I Universitas Pakuan %T Perbandingan Penerapan Dan Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dengan Malaysia %U http://eprints.unpak.ac.id/11136/ %X Sistem pembuktian terbalik merupakan suatu sistem yang posisinya berada di luar kelaziman teoritis tentang pembuktian dalam hukum pidana formil yang universal. Indonesia menggunakan konsep pembuktian terbalik terbatas dan berimbang (omkering van het bewijslast). Sedangkan, Malaysia menggunakan sistem pembuktian terbalik murni (zuivere omkering bewijslast). Penelitian ini akan menjelaskan pertama, bagaimana sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia, apa saja kelemahan dan kelebihan dalam penerapan serta pelaksanaan sistem pembuktian terbalik di Indonesia dan Malaysia dan bagaimana kendala penerapan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia serta penanggulangannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu mengkaji dokumen menggunakan berbagai data sekunder. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang sanjutnya akan dikaji berdasarkan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Sistem pembuktian terbalik Indonesia menggunakan pembuktian terbalik terbatas dan berimbang kering Van Het Bewijslast) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, sistem pembuktian terbalik di Malaysia menggunakan pembuktian terbalik murni yang diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Malaysia Akta Pencegahan Rasuah 1997 (Akta 575) berkaitan dengan gratifikasi dan suap. Di Indonesia sistem pembuktian terbalik terbatas dan berimbang belum dilakukan secara optimal oleh Penuntut Umum dan Hakim dalam persidangan perkara korupsi, kelemahan penerapan sistem pembuktian balik di Malaysia yaitu kelemahan utamanya potensi pelanggaran terhadap prinsip presumption of innocence yang dijamin dalam hukum pidana modern. Kendala penerapan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di indonesia adalah substansi atau norma hukum, keterbatasan sumber daya sia dan kualitas aparat penegak hukum. Untuk mengatasi berbagai kendala ersebut, Pemerintah Malaysia telah mengambil sejumlah langkah sebagai bentuk penanggulangan dan reformasi hukum yaitu peningkatan kerangka megulasi, penguatan lembaga, dan pendidikan hukum dan sosialisasi.