@phdthesis{eprintsunpak11138, author = {Eduardus Eka Surya Kusuma and Agus Satory and Yenny Febrianty}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2026}, title = {Analisis Hukum Terhadap Prosedur Investigasi Klaim Asuransi Jiwa Di Indonesia}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11138/}, abstract = {Prosedur investigasi klaim asuransi jiwa merupakan tahapan krusial dalam menentukan terpenuhinya hak tertanggung atau ahli waris atas pembayaran manfaat asuransi. Dalam kerangka hukum perjanjian, asuransi jiwa adalah perikatan yang melahirkan hubungan hukum timbal balik antara penanggung dan tertanggung, yang dituangkan dalam polis sebagai dasar penentuan hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, setiap pengajuan Klaim harus diverifikasi melalui mekanisme investigasi guna memastikan bahwa peristiwa yang dijadikan dasar klaim benar-benar memenuhi kualifikasi risiko yang diperjanjikan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Investigasi klaim tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga fungsi yuridis sebagai instrumen pembuktian dan pengendalian risiko dalam rangka menjamin kepastian hukum, mencegah terjadinya fraud, serta menjaga keseimbangan kepentingan antara pemanggung dan tertanggung. Dalam praktiknya, pelaksanaan investigasi klaim kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti perbedaan penafsiran terhadap klausula polis, ketidakterbukaan informasi dari pihak tertanggung, keterbatasan akses data dari instansi terkait, hingga munculnya dugaan penyalahgunaan hak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi hukum serta memicu sengketa antara para pihak apabila tidak dikelola secara transparan dan proporsional. Permasalahan ini menunjukkan bahwa efektivitas investigasi klaim tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum tertulis, tetapi juga oleh kualitas implementasi, budaya hukum, serta tingkat pemahaman para pihak terhadap mekanisme asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur investigasi klaim asuransi jiwa di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta mengkaji bentuk penyelesaian atas kendala tersebut dalam perspektif hukum perjanjian dan teori perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan, serta didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan pihak yang memiliki kompetensi dalam investigasi klaim asuransi jiwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prosedur investigasi klaim telah memiliki landasan hukum yang memadai dan dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari verifikasi administratif hingga investigasi lapangan dan penyusunan laporan. Namun demikian, dalam tataran implementasi masih diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan transparansi prosedur, konsistensi penerapan standar operasional, serta perlindungan hukum yang lebih proporsional guna menjamin kepastian, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap sistem perasuransian nasional} }