TY - THES AV - none UR - http://eprints.unpak.ac.id/11141/ ID - eprintsunpak11141 N2 - Macam tindak pidana dibedakan antara lain tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja, dalam hal ini dilakukan oleh seorang militer. Tindak pidana militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Tindak Pidana yang diatur dalam KUHPM dibagi menjadi tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Pada kenyataannya saat ini masih terdapat berbagai permasalahan timbul dari kalangan anggota TNI, Salah satu perbuatan pidana yang dapat dijumpai dalam masyarakat adalah penganiayaan, bahkan tidak sedikit yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kalangan militer, meskipun tindak pidana tersebut termasuk dalam tindak pidana umum, apabila dilakukan oleh anggota militer maka akan diadili di peradilan militer. Hukum pidana militer memiliki kaidah tersendiri yang mengatur bagaimana anggota militer harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini (1) Apakah faktor penyebab dan akibat Oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama serta modus operandinya?, (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana Oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama?, (3) Bagaimana pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama oleh Oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 13 PK/Mil/2025)?. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung oleh penelitian empiris, pendekatan penelitian ini yaitu dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus dengan Sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor ekonomi dan rendahnya moralitas pelaku, serta faktor eksternal yang berupa pengaruh kelompok, kesempatan, dan lemahnya pengawasan. Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Institusi TNI perlu memperkuat kebijakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap prajurit melalui peningkatan pendidikan karakter, kesadaran hukum, integritas, serta tanggung jawab moral. TI - Pertanggungjawaban Pidana Oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Warga Sipil (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 13 PK/Mil/2025) A1 - Dwi Hapsari, Maharani A1 - ul Hosnah, Asmak A1 - Prihatini, Lilik Y1 - 2026/// M1 - Skripsi PB - Universitas Pakuan ER -