@phdthesis{eprintsunpak11143, year = {2026}, title = {Prospek Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Dengan Bantuan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Brian Kusuma Jala Wibowo and Iwan Darmawan and Sobar Sukmana}, abstract = {Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah mendorong pnfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam berbagai bidang dupan. Di samping memberikan berbagai manfaat, perkembangan tersebut juga mbulkan tantangan baru berupa meningkatnya risiko penyalahgunaan AI untuk makan tindak pidana, salah satunya pencurian data pribadi. AI dapat faatkan untuk melakukan data scraping, deepfake, voice cloning, hingga teknik ing yang semakin sulit dideteksi sehingga berpotensi mengancam hak privasi rakat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai ngjawaban pidana terhadap pelaku yang menggunakan AI sebagai sarana kukan pencurian data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui k pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian data dengan bantuan AL, serta menganalisis kendala dalam penerapan ngjawaban pidana beserta upaya penanggulangannya. Metode penelitian ng digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian pris melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Du diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal, dan literatur hukum, serta penelitian lapangan melalui wawancara narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum siber dan pelindungan pribadi. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh puan yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjukkan bahwa pelaku pencurian data pribadi yang memanfaatkan AI tetap det dimintai pertanggungjawaban pidana karena AI hanya berfungsi sebagai alat dalam melakukan tindak pidana, sedangkan kehendak, kesengajaan, dan gan atas perbuatan tetap berada pada pelaku. Pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 To 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta peraturan perundang-undangan yg berkaitan apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi. Namun demikian, megakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan yang belum secara khusus mengatur penyalahgunaan AI, kesulitan pian digital, perkembangan teknologi yang lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Oleh Nu {\^i}n, diperlukan penyempurnaan regulasi mengenai penggunaan AI, peningkatan guan aparat penegak hukum di bidang digital forensik, penguatan koordinasi maga, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan pentingan data pribadi yang efektif di era kecerdasan buatan. Mamci Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian Data Pribadi, Kecerdasan Buatan, indungan Data Pribadi, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11143/} }