<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tanggung Jawab Penyediaan Platform Digital Dalam Melindungi Hak Cipta Musik Di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta"^^ . "Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong lahirnya berbagai platform digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses, mendistribusikan, dan menikmati karya musik secara luas. Platform digitalseperti dan Spotify menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk mengunggah, menyebarkan, serta mengonsumsi karya musik secara cepat dan tanpa batas wilayah. Namun demikian, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait dengan pelanggaran hak cipta musik yang dilakukan melalui platform digital. Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan karya musik yang diunggah, disebarkan, atau didistribusikan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik hak atas karya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan hak cipta musik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengkaji tanggung jawab hukum penyedia platform digital, khususnya dan Spotify, dalam melindungi hak cipta musik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan dasar hukum mengenai perlindungan terhadap karya cipta, termasuk karya musik, serta mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pemanfaatan karya tersebut.Namun dalam praktiknya, platform digital seperti dan Spotify masih berpotensi menjadi sarana penyebaran dan distribusi karya musik yang melanggar hak cipta apabila tidak dilakukan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, penyedia platform digital memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan pengawasan, pencegahan, serta penanganan terhadap konten yang melanggar hak cipta guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pencipta dan pemegang hak cipta."^^ . "2026" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Farahdinny"^^ . "Siswajanthy"^^ . "Farahdinny Siswajanthy"^^ . . "Ahya"^^ . "Aditya N Faizal"^^ . "Ahya Aditya N Faizal"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #11146 \n\nTanggung Jawab Penyediaan Platform Digital Dalam Melindungi Hak Cipta Musik Di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta\n\n" . "text/html" . . . "Hak Cipta (Copyright)" . .