@phdthesis{eprintsunpak11148, school = {Universitas Pakuan}, author = {Alifya Putri Azahra and Yenny Febrianty and Farahdinny Siswajanthy}, title = {Kedudukan Hukum Orang Tua Angkat Dalam Sengketa Hak Asuh Anak Dengan Orang Tua Kandung Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto PP No 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak}, year = {2026}, abstract = {Pengangkatan anak merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan terhadap anak yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak, kesejahteraan, pengasuhan, dan perkembangan anak. Dalam praktiknya, pengangkatan anak dapat menimbulkan permasalahan hukum apabila terjadi sengketa hak asuh antara orangtua angkat dan orangtua kandung. Permasalahan tersebut menjadi kompleks ketika orangtua kandung menuntut kembali hak asuh anak berdasarkan hubungan biologis, sementara anak telah diasuh dan dipelihara oleh orangtua angkat. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum orangtua angkat, batas-batas hak orangtua kandung, serta pihak yang berhak memperoleh hak asuh anak berdasarkan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum orangtua angkat dalam sengketa hak asuh anak dengan orangtua kandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta menganalisis penyelesaian sengketa hak asuh anak menurut hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis yang didukung oleh penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber yang memiliki kompetensi terkait. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum orangtua angkat memiliki kekuatan hukum apabila proses pengangkatan anak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperoleh penetapan pengadilan. Legalitas tersebut memberikan legitimasi kepada orangtua angkat untuk melaksanakan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan terhadap anak angkat. Namun, pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dan orangtua kandung. Penyelesaian sengketa hak asuh dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Dalam menentukan pihak yang berhak memperoleh hak asuh, hakim mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, legalitas pengangkatan anak, kondisi ekonomi, kondisi psikologis dan emosional anak, hubungan anak dengan para pihak, serta pendapat anak apabila telah cukup dewasa. Dengan demikian, penentuan hak asuh anak tidak semata-mata didasarkan pada hubungan biologis, tetapi harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin kesejahteraan, perlindungan, dan perkembangan anak secara optimal.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11148/} }