@phdthesis{eprintsunpak11156, year = {2026}, author = {Salisa Dwi Ceysa and Eka Ardianto Iskandar and Dinalara D. Butar-butar}, title = {Analisis Eksistensi Somasi Dalam Gugatan Wanprestasi Menurut Pasal 1243 KUHPerdata (Studi Kasus Perkara Nomor 1198/Pdt.G/2023/Pn Jkt.Sel Jol Perkara Nomor 148/Pdt/2025/Pt Dki)}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/11156/}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan penafsiran hakim mengenai kedudukan somasi dalam gugatan wanprestasi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1198/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 148/Pdt/2025/PT.DKI, mengenai sengketa perjanjian asuransi. Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan wanprestasi tidak dapat diterima karena Pasal 1243 KUHPerdata ditafsirkan mewajibkan adanya somasi sebagai syarat untuk menyatakan debitur berada dalam keadaan lalai. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pasal 1243 KUHPerdata bersifat fakultatif atau memberikan pilihan, sehingga dalam perjanjian asuransi pengajuan klaim sesuai ketentuan polis telah cukup menimbulkan kewajiban penanggung untuk memenuhi prestasinya tanpa harus didahului somasi sebagai syarat mutlak sebelum diajukannya gugatan wanprestasi. Perbedaan penafsiran tersebut menimbulkan persoalan mengenai eksistensi somasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi somasi dalam gugatan wanprestasi serta implikasi hukum dari perbedaan penafsiran hakim terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum. Penelitian menggunakan Teori Kepastian Hukum dari Utrecht dan Sudikno Mertokusumo serta Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon dan Salmond, dengan metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan hakim, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, eksistensi somasi dalam gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak selalu bersifat mutlak karena ketentuan tersebut memberikan dua alternatif keadaan yang dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi, yaitu setelah adanya somasi atau setelah terpenuhinya kondisi tertentu yang diperjanjikan. Kedua, perbedaan penafsiran hakim tersebut berimplikasi terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak, di mana pendekatan Pengadilan Tinggi lebih mencerminkan kepastian hukum dan perlindungan hukum karena mengutamakan keadilan substantif serta memberikan perlindungan terhadap hak tertanggung yang telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran Pasal 1243 KUHPerdata yang lebih kontekstual sesuai karakteristik perikatan serta pedoman yang lebih jelas dari Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) agar tercipta keseragaman penafsiran dan kepastian hukum dalam penyelesaian gugatan wanprestasi.} }