<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Terhadap Penghapusan Merek \"MIDORI\" (Analisis Putusan Nomor 102/Pdt.Sus-Merek/2024/Pn.Niaga.Jkt.Pst)"^^ . "Penghapusan merek merupakan tindakan pencoretan merek dari Daftar Umum Merek yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas prakarsa sendiri, atas permintaan pemilik merek, atau berdasarkan putusan pengadilan atas gugatan pihak ketiga. Salah satu dasar penghapusan merek adalah tidak digunakannya merek tersebut dalam kegiatan perdagangan oleh pemiliknya, baik selama 5 (lima) tahun berturut-turut maupun sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Permasalahan mengenai penghapusan merek karena tidak digunakan terjadi dalam sengketa merek \"MIDORI\" pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.Sus-Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst., antara Designphil Inc. sebagai penggugat dan PT Sumatra Tobacco Trading Company sebagai tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus sengketa penghapusan merek \"MIDORI\" serta mengkaji akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan hukum merek. Analisis penelitian didasarkan pada teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menerapkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara tepat. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa merek \"MIDORI\" tidak digunakan secara nyata dalam kegiatan perdagangan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga memenuhi syarat untuk dihapus dari Daftar Umum Merek. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah hapusnya hak atas merek \"MIDORI\" milik tergugat yang diikuti dengan pencoretan merek dari Daftar Umum Merek, sehingga membuka peluang bagi pihak lain yang berkepentingan, termasuk Designphil Inc., untuk mengajukan pendaftaran merek yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."^^ . "2026" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Dinda"^^ . "Aulia Putri"^^ . "Dinda Aulia Putri"^^ . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #11170 \n\nPenerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Terhadap Penghapusan Merek \"MIDORI\" (Analisis Putusan Nomor 102/Pdt.Sus-Merek/2024/Pn.Niaga.Jkt.Pst)\n\n" . "text/html" . . . "Merek Dagang (Trademarks)" . .