Analisis Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Berdasarkan Putusan Nomor: 7/PDT/2011/PN.BGR

Sudrajat, Wisnu and Susilawati K., Tuti and Mega Wijaya, Mustika (2021) Analisis Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Berdasarkan Putusan Nomor: 7/PDT/2011/PN.BGR. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (118kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (154kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (495kB)

Abstract

Dalam perbuatan hukum jual beli tanah, para pihak membuat akta jual beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara yang bertugas di wilayah lokasi tanah sebagai wilayah kewenangan kerjanya. Peraturan perundang-undangan telah mengatur dengan jelas mengenai pembuatan akta jual beli tanah, namun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor seperti pada Putusan Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN.Bgr masih ditemukan adanya PPAT Sementara yang membuat akta jual beli tanah yang tidak sesuai prosedur. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah pembuatan akta jual beli oleh PPAT Sementara yang tidak sesuai prosedur? dan bagaimanakah pertanggungjawaban hukum PPAT Sementara terhadap pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai prosedur? Konsep dan teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan akta jual beli oleh PPAT Sementara yang tidak sesuai prosedur adalah tidak memenuhi syarat formil akta jual beli, dimana untuk pembuatan akta jual beli hak atas tanah harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Perbuatan yang dilakukan PPAT Sementara tersebut merupakan pelanggaran berat. Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (3) huruf a angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, salah satu bentuk pelanggaran berat tersebut adalah membuat akta PPAT tanpa dihadiri oleh para pihak. Pertanggungjawaban hukum PPAT Sementara terhadap pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai prosedur yaitu PPAT Sementara bertanggung jawab atas penggantian rugi dari gugatan para pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya akta jual beli yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan cacat hukum tersebut. Di samping itu, PPAT Sementara bertanggung jawab secara administratif dalam hal penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis. skorsing serta pemecatan dari jabatannya karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembuatan akta jual beli tersebut. Selain hukuman administratif pertanggungjawaban PPAT Sementara juga dapat dituntut ser pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Jual Beli
Fakultas Hukum > Hukum > PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Akta
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 15 Oct 2022 03:05
Last Modified: 15 Oct 2022 03:05
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5561

Actions (login required)

View Item View Item