Analisis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Pasca Lahirnya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Studi Kasus Perkara Nomor 389/Pdt.Sus.BPSK/2020/PN.Cbi)

Aji Prasetia, Dena and D. Butar-butar, Dinalara and Susilawati K., Tuti (2024) Analisis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Pasca Lahirnya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Studi Kasus Perkara Nomor 389/Pdt.Sus.BPSK/2020/PN.Cbi). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (584kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (501kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sengketa konsumen merupakan sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Terdapat dua metode penyelesaian sengketa konsumen yaitu melalui litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian sengketa konsumen melalui litigasi yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan di dalam lingkup peradilan umum. Penyelesaian sengketa non-litigasi yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar lingkup peradilan umum. Dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur non-litigasi, di Indonesia terdapat suatu badan yang dikenal dengan nama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dibentuk dengan tujuan untuk meringankan konsumen dalam permasalahan sengketa yang mereka hadapi dengan prinsip mudah dan dengan biaya yang tidak mahal. Tugas dan wewenang BPSK diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Dalam perkembangan terbaru, terdapat lembaga penyelesaian sengketa yang menyelesaikan sengketa khususnya di sektor jasa keuangan, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dasar hukum pembentukannya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK. Dari uraian tersebut, timbul pertanyaan-pertanyaan tentang apakah secara otomatis timbul batasan bagi BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen khususnya pada sektor jasa keuangan? bagaimanakah kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa lahirnya dalam LAPS SJK perbankan Perkara Nomor 389/Pdt.Sus.BPSK/2020/ PN.Cbi? serta permasalahan apa saja yang timbul dalam penyelesaian sengketa perbankan dan upaya penyelesaiannya? Persoalan ini sangat menarik, sehingga penulis tertarik untuk menganalisis pertanyaan- pertanyaan tersebut khususnya tentang bagaimana kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa perbankan pasca lahirnya LAPS SJK dalam studi kasus Perkara Nomor 389/Pdt.Sus.BPSK/2020/ PN.Cbi. Penelitian ini bersifat deskriptf analitis, dengan jenis penelitian normatif empiris. Data-data dikumpulkan dengan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan datanya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPSK masih berwenang menyelesaikan sengketa perbankan, dikarenakan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan oleh LAPS SJK sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tidak bersifat mutlak. Artinya masih dimungkinkan bagi konsumen untuk memilih badan penyelesaian sengketa atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain selama para pihak bersepakat dalam memilihnya serta badan penyelesaian sengketa atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa tersebut memahami karakteristik industri keuangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 15 Oct 2024 03:07
Last Modified: 15 Oct 2024 03:07
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/8437

Actions (login required)

View Item View Item