Dwi Astuty, Rindang and Darmawan, Iwan and Ardianto Iskandar, Eka (2022) Analisis Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) (Studi Putusan Perkara Nomor 375/PID.SUS/2020/PN.CBI). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
COVER.pdf Download (140kB) |
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (156kB) |
Abstract
Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas atau disebut putusan bebas (vrijspraak). Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu Apa yang menjadi faktor penyebab tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana analisis penjatuhan putusan bebas dalam perkara tindak pidana perdagangan orang berdasarkan perkara Putusan Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN.Cbi? Apa yang menjadi kendala dalam penjatuhan putusan bebas dalam perkara tindak pidana perdagangan orang berdasarkan perkara Putusan Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN.Cbi dan Bagaimana solusi atau upaya jalan keluarnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dimana data primer diambil dari Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UndangUndang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dalam hal ini, menurut Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum pidana, larangan mana disertai ancaman yang berupa pidana tertentu. Perdagangan orang adalah Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, minimal, eksploitasi pelacuran orang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan atau pengambilan atau organ tubuh. Penelitian ini menemukan dan menggambarkan putusan bebas dalam perkara perdagangan orang dalam perkana Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN.Cbi. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan yakni melihat dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Putusan Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Perdagangan Orang/Human Trafficking |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 31 Aug 2022 02:23 |
Last Modified: | 31 Aug 2022 02:23 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/3363 |
Actions (login required)
View Item |