Tinjauan Yuridis Tentang Izin Mendirikan Bangunan Ibadah Gereja Di Kota Depok

Abednego, Stevian and Mihradi, R. Muhammad and Handoyo DP, Sapto (2020) Tinjauan Yuridis Tentang Izin Mendirikan Bangunan Ibadah Gereja Di Kota Depok. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (465kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (836kB)

Abstract

Izin Mendirikan Bangunan yang disingkat adalah IMB merupakan suatu bentuk legalitas dalam bentuk perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan tersebut, dalam hal membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Pada Izin Mendirikan Bangunan, tidak hanya untuk Bangunan Rumah Tinggal saja, melainkan juga Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Non Rumah Tinggal, seperti Bangunan Ibadah, antara lain : Bangunan Ibadah Masjid, Gereja, Vihara, Pura, dan Kenteng. Tentu di Indonesia, agama yang dianut ada 6 (enam), antara lain : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dalam hal Izin Mendirikan Bangunan pada Bangunan Ibadah Gereja tentu memiliki permasalahan, seperti pada contoh kasus permasalahan terbesar pada pencabutan suatu Izin Mendirikan Bangunan pada Bangunan Ibadah Gereja HKBP di Cinere pada tahun 2009 silam, yang terjadi akibat konflik antara masyarakat sekitar dengan pihak Bangunan Ibadah Gereja di HKBP Cinere tersebut. Sehingga Pemerintah Kota Depok memberikan keputusan berupa Surat Keputusan, berupa pencabutan Izin Mendirikan Bangunan Ibadah Gereja dengan atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul. Kemudian seiring berjalan waktu bahkan sampai saat ini, permasalahan terbesar pada setiap Bangunan Ibadah, sering terjadi adalah kurangnya mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar di wilayah lingkungan Bangunan Ibadah Gereja tersebut, sehingga berakibat konflik antara pihak Bangunan Ibadah Gereja dengan masyarakat. Hal itu sangat berpengaruh dalam memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Ibadah Gereja. Sehingga hal tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama dan sifat penelitian tersebut, yaitu deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data, meliputi penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan data yang diperoleh dalam penyusunan hukum ini diolah secara adanya dan kemudian dianalisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 & Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Perizinan
Fakultas Hukum > Hukum > IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 31 Aug 2022 02:24
Last Modified: 31 Aug 2022 02:24
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/3386

Actions (login required)

View Item View Item