Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya Dengan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum 2019

Muhammad Habibie, Muhammad Habibie and Mihradi, R. Muhammad and Basri, Hasan (2019) Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya Dengan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum 2019. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (743kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (1MB)

Abstract

Demokrasi adalah salah satu ciri negara hukum dan merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara. Pemilihan Umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara tertib dan sesuai konstitusi guna menyerap aspirasi dari rakyat. Kampanye digunakan sebagai sarana untuk dapat menarik perhatian publik dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan akan memilih mereka saat pemungutan suara. Aparatur Sipil Negara (ASN) Adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN harus memiliki sikap netral dan impartial, dalam arti bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun. Maraknya persoalan hukum atas keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis menunjukkan dengan jelas bahwa peraturan perundangundangan dibidang kepegawaian masih belum cukup kuat untuk mencegah pelanggaran asas netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Atas hal tersebut, penelitian ini mengkaji tentang penerapan hukum terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan ASN dan membuat mekanisme yang sesuai dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukannya penguatan peran pemerintah melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau GAKKUMUDU, untuk mengantisipasi pelanggaran dengan pembentukan pola penanganan pelanggaran netralitas antar lembaga yang terintegrasi, namun demikian GAKKUMUDU juga memiliki kelemahan dalam menangani sebuah perkara, lembaga ini harus mampu menyelesaikan perkara dengan cepat. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UndangUndnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwasannya ASN dilarang menunjukan keberpihakan, bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah). Namun, karena kewenangan yang tumpang tindih dan peraturan yang cukup banyak diberlakukan menyebabkan hukuman atau sanksi tersebut sulit untuk diterapkan. Akhirnya penerapan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kampanye belum cukup efektif karena sanksi yang diberikan ratarata hanya berupa surat teguran dari instansi terkait. Berbeda dengan anggota TNI/POLRI yang dilarang mengguakan hak pilihnya, seorang ASN tetap berhak menggunakan hak pilihnya dalam perhelatan Pemilu, namun mereka dilarang menunjukan keberpihakannya terutama pada saat masa kampanye. mengguri instans karena an hak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > ASN (Aparatur Sipil Negara)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 26 Aug 2022 12:45
Last Modified: 26 Aug 2022 12:45
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/439

Actions (login required)

View Item View Item