Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi kasus Putusan Perkara Nomor 474/Pdt.G/PN. JKT.PST)

Zidan, Muhammad and Sjofjan, Lindryani and Kusnadi, Nandang (2021) Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi kasus Putusan Perkara Nomor 474/Pdt.G/PN. JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (283kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (517kB)

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penelitian analitis yuridis tentang perlindungan konsumen bertujuan untuk menyelidiki suatu peristiwa perihal perlindungan konsumen berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan din sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak ur tuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kelalaian adalah ketika pelaku usaha tidak melakukan cukup kehati-hatian (reasonable care) dalam membuat, menyimpan, mengawasi, memperbaiki, memasang label, atau mendistribusikan suatu barang. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengakomodir segala bentuk perlindungan terhadap konsumen dari pelaku usaha apabila pelaku usaha melakukan kelalaian yang merugikan konsumen. Menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen bentuk bentuk tanggung jawab pelaku usaha yaitu ganti rugi kepada konsumen atas kerusakan/kerugian yang ditimbulkan pelaku usaha pada konsumen, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang nilainya sejenis, dan dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Konsumen yang mengalami kerugian juga dapat melakukan tuntutan pidana akibat kelalaian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menyediakan lembaga penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu jalur non litigasi maupun jalur pengadilan umum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Konsumen
Fakultas Hukum > Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 12 Sep 2022 03:11
Last Modified: 12 Sep 2022 03:11
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4771

Actions (login required)

View Item View Item