Analisis Pelaksanaan Perkawinan Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Berdasarkan Undan-Undang No 1 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Frycilia Luhulima, Malfin and Susilawati K., Tuti and Mursini, Anyuta (2021) Analisis Pelaksanaan Perkawinan Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Berdasarkan Undan-Undang No 1 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (299kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (366kB)

Abstract

Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang tidak hanya melibatkan satu individu dengan individu yang lain, tetapi juga melibatkan banyak pihak di dalamnya. Perkawinan adat Suku Moi di Kota Sorong Papua Barat merupakan sebagian dari perkawinan yang ada di Indonesia, di mana perkawinan tersebut memiliki keberagaman dan ciri khasnya tersendiri. Masyarakat suku Moi memiliki sistem kekeluargaan patrilinial yaitu masyarakat adat yang bersendi kepada keturunan bapak. Di dalam sistem perkawinan seperti ini pihak laki laki akan melakukan pembayaran jujur kepada pihak perempuan sebagai tanda perempuan tersebut sudah resmi masuk dan berkedudukan dalam keluarga laki-laki. Permasalahan yang dibahas meliputi bagaimanakah proses upacara perkawinan adat suku Moi dan bagaimana keabsahan perkawinan masyarakat suku Moi menurut Undang-Undang Perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974, kemudian kejelasan wali dan saksi bagi masyarakt suku Moi dan apa sajakah akibat hukum perkawinan suku Moi bagi para pihak. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan data yang diperoleh dalam rangka penulisan hukum ini diolah secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses perkawinan adat suku Moi adalah sah dan dapat dilakukan, karena sah menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Menyangkut wali dan saksi dalam perkawinan suku Moi nampak terlihat jelas bahwa kedua hal itu diharuskan ada dalam perkawinan adat guna mengesahkan kedudukan kedua mempelai dalam sebuah perkawinan, walaupun di dalam UndangUndang tidak secara gamblang menyebutkan tentang wali dan saksi. Perkawinan adat suku Moi merupakan suatu gelar pengesahan kedudukan yang resmi dan sah juga mengikat bagi orang-orang yang menjadi subjek hukum adat itu, dan jika tidak dilakukan akan mengakibatkan ketimpangan pemenuhan prinsip keseimbaangan dan aktivitas sosial yang ada dalam masyarakat adat suku Moi di Kota Sorong.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Hukum Adat
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pernikahan/Perkawinan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 12 Sep 2022 03:22
Last Modified: 12 Sep 2022 03:22
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4803

Actions (login required)

View Item View Item