Pangeran Panggabean, Rivaldi and Susilawati K., Tuti and D. Butar-butar, Dinalara (2019) Analisis Pembagian Waris Antar Anak Angkatan Pewaris Dengan Saudara Kandung Pewaris Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara No. 1048/PDT.G/2018/PN.CBN). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (203kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (333kB) |
Abstract
Pada dasarnya hukum kewarisan menyangkut tiga hal, baik menurut hukum Islam maupun menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), yakni pewaris, harta peninggalannya dan ahli waris. Apabila dikaitkan dengan sisi kemaslahatan manusia serta apabila terjadi sengketa kewarisan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam ataupun di Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain islam di Indonesia tidak lagi pada tataran penentuan ahli waris, harta warisan dan besarnya pembagian masing-masing, tetapi sampai kepada pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak. Pembagian warisan dalam Islam memiliki kedudukan penting karena kematian adalah sesuatu hal yang pasti dialami oleh setiap manusia dan apabila terjadi suatu kematian maka akan timbul akibat hukum, yaitu tentang pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia. Warisan juga sangat rentan menimbulkan perselisihan terutama diantara para ahli waris, khususnya dalam pembagian harta warisan. Seperti halnya dalam perkara yang hendak penulis teliti, dimana si pewaris meninggal dan tidak memiliki keturunan kandung, sehingga warisan tersebut menjadi perebutan antara anak angkat pewaris dengan saudara kandung pewaris. Permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimanakah kedudukan mewaris antara anak angkat pewaris dengan saudara kandung pewaris terhadap harta warisan si pewaris serta bagaimana akan pertimbangan majelis hakim terhadap penentuan bagian masing-masing ahli waris antara anak angkat dengan saudara kandung pewaris. Kedudukan mewaris antara anak angkat pewaris dengan saudara kandung pewaris terhadap harta warisan si pewaris adalah anak angkat tidak mewaris dari orangtua angkatnya dan sebaliknya. Artinya anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orangtua angkat, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, demikian juga orangtua angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari anak angkatnya. Sebab pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua biologis dan keluarga. Anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dari orangtua angkatnya dan sesuai dengan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitiannya adalah normatif empiris , sifat penelitian deskriktif analitis serta dengan pendekatan studi kasus dan pengumpulan datas secara kepustakaan dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Agama > Waris/Warisan Fakultas Hukum > Hukum Agama > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 04 Oct 2022 07:24 |
Last Modified: | 04 Oct 2022 07:24 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4852 |
Actions (login required)
View Item |