Analisis Yuridis Perbandingan Pengakuan Dan Pengesahan Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor : 0365/Pdt.P/2020/PA.BKS)

Darmaningsih, Sintha and Siswajanthy, Farahdinny and D. Butar-butar, Dinalara (2021) Analisis Yuridis Perbandingan Pengakuan Dan Pengesahan Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor : 0365/Pdt.P/2020/PA.BKS). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (226kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (322kB)

Abstract

Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Bagi suatu negara dan bangsa seperti negara Indonesia adalah mutlak adanya undang-undang perkawinan nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengakuan dan pengesahan terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri menurut hukum Islam dan hukum perdata dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama. Bila peradilan membenarkan adanya hubungan darah antara bapak dan anak dalam perkawinan siri tersebut, maka kedudukan anak adalah sebagai anak yang sah, sehingga hak-hak keperdataan anak menjadi layaknya hak-hak keperdataan anak sah. Orangtua anak dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai pengesahan anak dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau bukti melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum yang membuktikan mempunyai hubungan darah, selanjutnya akta kelahiran dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama ayahnya. Pengakuan dan pengesahan terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri menurut hukum Islam dan hukum perdata, yaitu menurut hukum Islam anak yang lahir dari perkawinan siri mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta ayahnya. Sedangkan berdasarkan hukum perdata pengakuan anak dapat dilakukan melalui pengakuan oleh ayah biologis dan pengesahan oleh sang ayah biologis terhadap anak luar kawin tersebut. Proses pengakuan anak luar kawin dalam perkawinan siri dapat dilakukan dengan pengakuan sukarela dari laki-laki yang menjadi ayahnya. Akan tetapi, terhadap proses pengakuan anak yang dilahirkan dalam perkawinan siri yang menimbulkan sengketa, maka harus dapat dibuktikan kebenaran mengenai laki-laki yang menjadi ayah dari si anak melalui proses peradilan. Akibat hukum adanya pengakuan dan pengesahan terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri menurut hukum Islam dan hukum perdata, yaitu dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya. Anak yang dilahirkan dalam perkawinan siri termasuk dalam anak sah karena perkawinan siri telah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama masing-masing pasangan calon mempelai sehingga merupakan perkawinan yang sah meskipun perkawinan itu tidak dicatat dalam catatan administratif negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Fakultas Hukum > Hukum > Anak
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pernikahan/Perkawinan
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 04 Oct 2022 07:36
Last Modified: 04 Oct 2022 07:36
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4893

Actions (login required)

View Item View Item