Rahitha Wulandari, Rahitha Wulandari and Susilawati K., Tuti and Mega Wijaya, Mustika (2022) Tinjauan Yuridis Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 183/Pdt.P/2019/PA.Bogor). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (203kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (277kB) |
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dispensasi perkawinan merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun umurnya belum mencapai batas usia untuk melakukan suatu perkawinan. Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Di Indonesia banyak sekali pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur kepada Pengadilan Agama. Di dalam penelitian ini, peneliti akan membahas tentang dampak apa yang dapat terjadi bagi pelaku perkawinan anak di bawah umur, akibat hukum dari dispensasi perkawinan anak di bawah umur, dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap penetapan Pengadilan Agama Nomor 183/Pdt.P/2019/PA.Bogor. Penelitian ini menggunakan teori perkawinan dan dispensasi dalam perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan dispensasi perkawinan anak ini dapat memberikan dampak terhadap kesehatan fisik terutama pada kesehatan reproduksi anak juga terhadap kesehatan psikologis anak. Dimana dampak yang akan ditumbulkan ialah depresi berat, timbulnya konflik yang akan berakhir dengan perceraian, timbulnya gangguan mental terhadap pasangan, adanya tekanan sosial, organ reproduksi yang belum siap untuk melakukan hubungan seksual, berisiko terjadinya kanker servicks pada anak perempuan, dan risiko kematian bagi ibu yang masih di bawah umur pada saat melahirkan. Akibat hukum yang terjadi ialah pernikahan anak tersebut sah dan dilindungi oleh hukum negara, serta perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Bab II dimulai dari Pasal 2 hingga Pasal 9 mengenai Pencatatan Perkawinan. Sedangkan, dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur oleh majelis hakim pengadilan agama adalah berdasarkan pertimbangan yuridis berdasarkan undang-undang yang berlaku. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan. Dengan ini, penulis menyarankan dengan adanya Undang-Undang perkawinan ini diharapkan agar pemerintah, majelis hakim, dan juga masyarakat dapat memahami dan mengkaji lebih baik lagi tentang dispensasi perkawinan anak dibawah umur.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Anak Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pernikahan/Perkawinan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 12 Sep 2022 07:25 |
Last Modified: | 12 Sep 2022 07:25 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4905 |
Actions (login required)
View Item |