Kusumayuda, Ramadhani and Siswajanthy, Farahdinny and Sjofjan, Lindryani (2019) Tanggung Jawab Terhadap Risiko Yang Diambil Akibat Prinsip Kehati-hatian Dalam Perjanjian Kredit Tidak Dilaksanakan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (418kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (446kB) |
Abstract
Lembaga keuangan, sebagaimana halnya suatu lembaga atau institusi pada hakikatnya berada dan ada di tengah-tengah masyarakat itu sendiri. Saat ini terdapat berbagai jenis lembaga yang ada dan dikenal dalam masyarakat Vang masing-masing mempunyai tugas sendiri sesuai dengan maksud dan buuan dari tiap lembaga yang bersangkutan. Berdasarkan prinsip kehatihatian, bank konvensional harus berhati-hati dalam memilih calon nasabah dalam pengajuan permohonan kredit dalam prinsip kehati-hatian agar tidak teriadi wanprestasi oleh debitur maupun oleh nasabah. Penyebab kredit macet tidak sepenuhnya disebabkan oleh nasabah saja, akan tetapi juga terdapat faktor yang berasal dari pihak bank itu sendiri. Faktor yang berasal dari bank yang menyebabkan kemacetan kredit yaitu kurangnya ketelitian oleh pihak bank dalam menerapkan prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh bank saat memberikan kredit atau pembiayaan. Prinsip yang harus dilakukan oleh bank dalam pemberian kredit yaitu kewajiban untuk berhati-hati dalam memilih calon nasabah yang mengajukan kredit. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum dengan jalan menganalisa. Kecuali itu, maka diadakan pengkajian yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut. Untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atau permasalahan-permasalahan yang timbul. Sifat penelitiannya deskriptif analitis, jenis penelitian yang di pergunakan penelitian normatif. Prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam bentuk penerapan secara konsisten berdasarkan itikad baik terhadap semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian kredit oleh bank yang bersangkutan. Istilah prudential banking principles sangat erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank. Kata prudent itu sendiri secara harfiah dalam Bahasa Indonesia berarti bijaksana, namun dalam dunia perbankan istilah itu digunakan untuk asas kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian atau disebut juga prudential banking principles mengharuskan bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti harus konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Permasalahan yang timbul yaitu nasabah sudah memiliki itikad yang tidak baik, Intervensi dari atasan karena terdapat conflict of interest seperti penerima kredit adalah keluarga, Pemberian kredit fiktif yang sengaja dibuat karena kerjasama antara bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan melalui Pengadilan Negeri, Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang melalui Pengadilan Negeri, Gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi, Mengajukan permohonan pailit atas debitur melalui Pengadilan Niaga.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Kredit Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hukum Perjanjian |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 12 Sep 2022 07:30 |
Last Modified: | 12 Sep 2022 07:30 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4909 |
Actions (login required)
View Item |