Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Sengketa Pinjaman Online

Fachrudin, Tomi and Suparta, I Wayan and Ardianto Iskandar, Eka (2021) Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Sengketa Pinjaman Online. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (303kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (385kB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Fintech pinjaman berbasis teknologi/online. Fintech bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Muncul permasalahan baru saat salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajibannya seperti Peminjam yang tidak bisa membayar cicilan, yang akhirnya dari pihak perusahan menaikan suku bunga, menyebarkan data diri peminjam dan melakukan penagihan menggunakan jasa penagih utang. Penagih utang akan melakukan intimidasi dan ancaman-ancaman kepada si peminjam. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif didukung dengan pendekatan sosiologis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan data primer dan data sekunder, data primer yaitu data yang didapat dan dikumpulkan langsung oleh penulis dari objek yang diteliti dan data sekunder adalah data dari penelitian terdahulu. Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam pinjaman online, yaitu Pertama, sebagai regulator, artinya Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi yang berwenang menciptakan peraturan penyelenggaraan dan pelaksanaan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 18/ SEOJK.02/2017 dan Peraturan Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Kedua, sebagai Pengawas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pinjaman online. Ketiga Otoritas Jasa Keuangan dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Otoritas Jasa Keuangan tidak mengawasi penyelenggara Fintech Illegal/perusahaan fintech tidak terdaftar terkait dengan hal ini bila terjadi sengketa dapat diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri baik atas dasar wanprestasi, perbuatan melawan hukum ataupun Pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa
Fakultas Hukum > Umum > Pinjol (Pinjaman Online)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 15 Oct 2022 03:02
Last Modified: 15 Oct 2022 03:02
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4941

Actions (login required)

View Item View Item