Jaka Lalana S, Ahmad and Darmawan, Iwan and Ardianto Iskandar, Eka (2020) Analisis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Studi Kasus Putusan Nomor 1306/PID.B/2019 PN.JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (127kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (185kB) |
Abstract
Penulis dalam hal ini merumuskan tentang abstrak merujuk kepada, Hukum secara umum bermakna sebagai himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan, yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhannya dipaksakan oleh penguasa. Hukum setidaknya memiliki tiga ciri utama yaitu: 1. Berupa perintah atau larangan, 2. Larangan dan atau perintah yang harus dipatuhi, 3. Terdapat sanksi hukum yang tegas bagi pelakunya. Dalam Pasal 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jelas menyebutkan bahwa "Indonesia adalah Negara Hukum." Secara gramatikal maka konsekuensi dari sebuah negara hukum adalah semua bentuk keputusan, tindakan alat-alat perlengkapan negara, segala sikap, tingkah laku dan perbuatan termasuk yang dilakukan oleh warga negara, harus memiliki landasan hukum atau dengan kata lain seluruhnya haruslah memiliki legitimasi secara hukum. Sedangkan hukum formal merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa), dan bagaimana cara menuntutnya bila hak seseorang di langgar oleh orang lain. Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli hukum pidana yaitu Moeljatno, yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah:”Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.”. Dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana harus melewati beberapa proses tahapan yang di antaranya Penyidikan, Penuntutan, Proses Pemeriksaan di Pengadilan oleh hakim, Pelaksaan putusan oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan sampai dimana pelaku tindak pidana menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Belum lama ini peristiwa yang berkaitan tentang tindak pidana khususnya tindak Pidana tentang Pasal 218 KUHP sempat menjadi topik utama dalam pembahasan, khususnya pembahasan hukum. Di awali dari kasus Dede Lutfi Alfiandi alias Dede bin Budi Sulistyo, pembawa bendera merah putih yang menjadi topik pembahasan saat mengikuti aksi demontrasi untuk penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tanggal 30 September 2019, yang terjadi di sekitara gedung DPR RI, yang di ikuti mahasiswa, satuan pelajar dan masyarakat yang bergabung menjadi satu barisan untuk menyurakan Aspirasi. Bahwasanya semua rakyat Republik Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) yang menyatakan, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merasa tertarik untuk mengadakan analisis terhadap tindak pidana Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam proses peradilan yang mengacu terhadap penerapan sanksi terhadap pelaku dengan di tinjau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dasar itu pula penulis menyajikan judul dalam skripsi ini Yaitu: "ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PASAL 218 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) STUDY KASUS (PUTUSAN NOMOR 1306/PID.B/2019/PN.JKT PST”).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 14 Sep 2022 04:40 |
Last Modified: | 14 Sep 2022 04:40 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5243 |
Actions (login required)
View Item |