Dian Gisela Hutajulu, Rahel and Prihatini, Lilik and Ardianto Iskandar, Eka (2020) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Fidusia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
cover.pdf Download (51kB) |
|
Text
lembar pengesahan.pdf Download (104kB) |
Abstract
Sebagai negara berkembang yang memasuki era globalisasi, negara kesatuan Republik Indonesia dituntut untuk melakukan pembangunan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pembangunan di bidang ekonomi. Dalam mclaksanakan pembangunan ekonomi tersebut, para pelaku pembangunan, baik pemerintah maupun masyarakat, membutuhkan pendanaan yang cukup besar. Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) yang menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), dan anjak piutang (factoring), yang pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi obyek benda jaminan fidusia. Fidusia dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda, sedangkan yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah jaminan atas pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda sebagaimana dimaksud dalam pengertian fidusia tersebut. Dalam penelitian skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) yang didukung dengan penelitian empiris. Penulisan hukum ini menganalisis putusan pengadilan mengenai tindak pidana fidusia pada Putusan Pengadilan Nomor: 28/Pid.sus/2018/PN.Pre. Penerapan hukum pidana terhadap penyelesaian perkara tindak pidana jaminan fidusia pada Putusan Pengadilan Nomor: 28/Pid.Sus/2018/PN.Pre sudah tepat secara hukum. Hal ini Hal ini dikarenakan terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa pelaku tindak pidana fidusia yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Tanggungjawab pidana terhadap pengalihan benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit berada pada debitor hal ini dapat diketahui didalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adanya sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- terhadap debitur yang melakukan pengalihan tanpa persetujuan dari krediturnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Jaminan Fidusia bahwa debitur dilarang mengalihkan benda jaminan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemegang jaminan fidusia (kreditur). Hal tersebut juga sudah memenuhi unsur-unsur dalam rumusan hukum pidana tentang tindak atau perbuatan yang dilakukan oleh orang sehingga terhadap orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Fidusia Fakultas Hukum > Hukum > Pertanggungjawaban |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 04 Oct 2022 07:40 |
Last Modified: | 04 Oct 2022 07:40 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5350 |
Actions (login required)
View Item |